Sering Rusak, Mobil Kepala SKPD KBB Akan Diganti





Tahun  ini, sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akan mendapatkan kendaraan dinas baru. Alokasi pembelian kendaraan dinas baru itu terdapat pada  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Bandung Barat 2016.

Menurut Kabid Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) KBB, Ritta Dewi Puspita di Ngamprah, Jumat (4/3), pengadaan  kendaraan  dinas itu untuk mengganti  kendaraan  dinas lama yang rusak. Nantinya, kendaraan dinas baru itu berupa mobil untuk kepala dinas dan Samsat, serta sepeda motor untuk kendaraan operasional  di  kecamatan. Jumlah mobil  baru  yang  dianggarkan tidak  lebih  dari sepuluh unit, sedangkan sepeda  motor untuk kecamatan dan SKPD belasan unit.

Menurut Ritta, wilayah Kabupaten Bandung Barat yang luas dengan medan yang bervariasi membuat kendaraan dinas perorangan yang dipakai para kepala SKPD kerap rusak. Apalagi bila intensitas pemakaiannya tinggi, kendaraan-kendaraan tersebut harus sering dibawa ke bengkel karena kerap  bermasalah.  Akibatnya,  biaya perawatannya  pun  tinggi.

Mobil dinas para kepala SKPD selama ini,  imbuh Ritta, adalah Toyota Rush keluaran tahun 2010. Nantinya, mobil-mobil lama para kepala  SKPD akan diturunkan kepada sekretaris atau pejabat  lain yang  lebih rendah. Bila SKPD tersebut sudah  memiliki  kendaraan dinas berlebih, nantinya akan diberikan ke instansi  lain  yang membutuhkan. Bagian aset pun akan memperbaiki mobil yang mengalami  kerusakan, namun bila kerusakannya sudah  parah,  kemungkinan akan dihapuskan.

Ritta mengungkapkan, mobil dinas perorangan biasanya jenis minibus atau station wagon, sedangkan kendaraan yang  memiliki spesifikasi khusus seperti 4X4 atau 4WD, biasanya diberikan untuk kendaraan  operasional kepala SKPD  yang  memang  dituntut harus ke lapangan, seperti Dinas Perhubungan, Dinas  Kesehatan, BPBD, dan Dinas Peternakan dan Perikanan. Pengadaan mobil  operasional  ini  bisa dilakukan bidang aset atau oleh SKPD masing-masing. Namun, tahun ini tidak ada pengadaan yang memiliki spesifikasi  khusus  ini.

Rita  menyatakan, sebelum pengadaan kendaraan dinas baru, bagian aset melakukan verifikasi kelayakan  kendaraan-kendaraan  lama. Kalau masih bagus, tentu saja tidak jadi diganti meskipun  anggarannya  sudah  ada. Dalam Peraturan Pemerintah (PP)  No.  85/2014 tentang Penjualan Kendaraan  Dinas Tanpa Lelang,  mobil  dinas pejabat negara seperti bupati dan wakil bupati yang usianya lebih dari lima tahun bisa dijual tanpa melalui proses lelang.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS