Tahun ini, sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akan mendapatkan kendaraan dinas baru. Alokasi pembelian kendaraan dinas baru itu terdapat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Bandung Barat 2016.
Menurut Kabid Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) KBB, Ritta Dewi Puspita di Ngamprah, Jumat (4/3), pengadaan kendaraan dinas itu untuk mengganti kendaraan dinas lama yang rusak. Nantinya, kendaraan dinas baru itu berupa mobil untuk kepala dinas dan Samsat, serta sepeda motor untuk kendaraan operasional di kecamatan. Jumlah mobil baru yang dianggarkan tidak lebih dari sepuluh unit, sedangkan sepeda motor untuk kecamatan dan SKPD belasan unit.
Menurut Ritta, wilayah Kabupaten Bandung Barat yang luas dengan medan yang bervariasi membuat kendaraan dinas perorangan yang dipakai para kepala SKPD kerap rusak. Apalagi bila intensitas pemakaiannya tinggi, kendaraan-kendaraan tersebut harus sering dibawa ke bengkel karena kerap bermasalah. Akibatnya, biaya perawatannya pun tinggi.
Mobil dinas para kepala SKPD selama ini, imbuh Ritta, adalah Toyota Rush keluaran tahun 2010. Nantinya, mobil-mobil lama para kepala SKPD akan diturunkan kepada sekretaris atau pejabat lain yang lebih rendah. Bila SKPD tersebut sudah memiliki kendaraan dinas berlebih, nantinya akan diberikan ke instansi lain yang membutuhkan. Bagian aset pun akan memperbaiki mobil yang mengalami kerusakan, namun bila kerusakannya sudah parah, kemungkinan akan dihapuskan.
Ritta mengungkapkan, mobil dinas perorangan biasanya jenis minibus atau station wagon, sedangkan kendaraan yang memiliki spesifikasi khusus seperti 4X4 atau 4WD, biasanya diberikan untuk kendaraan operasional kepala SKPD yang memang dituntut harus ke lapangan, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD, dan Dinas Peternakan dan Perikanan. Pengadaan mobil operasional ini bisa dilakukan bidang aset atau oleh SKPD masing-masing. Namun, tahun ini tidak ada pengadaan yang memiliki spesifikasi khusus ini.
Rita menyatakan, sebelum pengadaan kendaraan dinas baru, bagian aset melakukan verifikasi kelayakan kendaraan-kendaraan lama. Kalau masih bagus, tentu saja tidak jadi diganti meskipun anggarannya sudah ada. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 85/2014 tentang Penjualan Kendaraan Dinas Tanpa Lelang, mobil dinas pejabat negara seperti bupati dan wakil bupati yang usianya lebih dari lima tahun bisa dijual tanpa melalui proses lelang.
Menurut Kabid Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) KBB, Ritta Dewi Puspita di Ngamprah, Jumat (4/3), pengadaan kendaraan dinas itu untuk mengganti kendaraan dinas lama yang rusak. Nantinya, kendaraan dinas baru itu berupa mobil untuk kepala dinas dan Samsat, serta sepeda motor untuk kendaraan operasional di kecamatan. Jumlah mobil baru yang dianggarkan tidak lebih dari sepuluh unit, sedangkan sepeda motor untuk kecamatan dan SKPD belasan unit.
Menurut Ritta, wilayah Kabupaten Bandung Barat yang luas dengan medan yang bervariasi membuat kendaraan dinas perorangan yang dipakai para kepala SKPD kerap rusak. Apalagi bila intensitas pemakaiannya tinggi, kendaraan-kendaraan tersebut harus sering dibawa ke bengkel karena kerap bermasalah. Akibatnya, biaya perawatannya pun tinggi.
Mobil dinas para kepala SKPD selama ini, imbuh Ritta, adalah Toyota Rush keluaran tahun 2010. Nantinya, mobil-mobil lama para kepala SKPD akan diturunkan kepada sekretaris atau pejabat lain yang lebih rendah. Bila SKPD tersebut sudah memiliki kendaraan dinas berlebih, nantinya akan diberikan ke instansi lain yang membutuhkan. Bagian aset pun akan memperbaiki mobil yang mengalami kerusakan, namun bila kerusakannya sudah parah, kemungkinan akan dihapuskan.
Ritta mengungkapkan, mobil dinas perorangan biasanya jenis minibus atau station wagon, sedangkan kendaraan yang memiliki spesifikasi khusus seperti 4X4 atau 4WD, biasanya diberikan untuk kendaraan operasional kepala SKPD yang memang dituntut harus ke lapangan, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD, dan Dinas Peternakan dan Perikanan. Pengadaan mobil operasional ini bisa dilakukan bidang aset atau oleh SKPD masing-masing. Namun, tahun ini tidak ada pengadaan yang memiliki spesifikasi khusus ini.
Rita menyatakan, sebelum pengadaan kendaraan dinas baru, bagian aset melakukan verifikasi kelayakan kendaraan-kendaraan lama. Kalau masih bagus, tentu saja tidak jadi diganti meskipun anggarannya sudah ada. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 85/2014 tentang Penjualan Kendaraan Dinas Tanpa Lelang, mobil dinas pejabat negara seperti bupati dan wakil bupati yang usianya lebih dari lima tahun bisa dijual tanpa melalui proses lelang.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS