------------------------
UPDATE!!!
Info PPDB Jawa Barat dan Bandung 2019 LIHAT DI SINI
------------------------
Berikut ini proses umum seleksi pada jalur pendaftaran untuk jenjang SMK PPDB Jawa Barat Tahun 2018.
- Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran
- Data calon peserta didik yang telah diverifikasi (di cek oleh bagian pendaftaran), di-input dan di-upload oleh operator satuan pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah ke dalam sistem aplikasi PPDB
- Informasi tambahan lainnya untuk proses seleksi Jalur PPDB bagi calon peserta didik dari jalur KETM, penghargaan maslahat bagi guru (PMG), warga penduduk setempat (WPS) serta jalur prestasi pada SMK dilakukan melalui proses seleksi berdasarkan :
LIHAT JUGA:
Perubahan Terbaru Persyaratan PPDB Jawa Barat 2018
Jarak terdekat
Verifikasi persyaratan umum dan dokumen sesuai kekhususannya (masing masing jalur pendaftaran)
Hasil uji kompetensi dan atau tes minat dan bakat sesuai program/kompetensi keakhlian yang dipilih.
Adapun selanjutnya proses seleksi untuk jenjang pendidikan SMK adalah sebagai berikut :
A. Jalur KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu)
Untuk proses seleksi pada jalur KETM, tahapannya adalah sebagai berikut :
1. Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki nilai akhir sama, pemeringkatan selanjutnya dilakukan berdasarkan usia tertua calon peserta didik.
Jika hasil pemeringkatan berdasarkan usia masih sama, selanjutnya diperingkat berdasarkan jumlah dokumen bukti ketidakmampuan yang dimiliki calon peserta didik
2. Calon peserta didik yang tidak lolos, berada di posisi luar batas kuota pada hasil pemeringkatan, akan dilimpahkan ke satuan pendidikan negeri atau swasta terdekat lain yang belum memenuhi kuota
B. Jalur PMG (Penghargaan Maslahat bagi Guru) dan Jalur ABK (Anak Berkebutuhan Khusus) / Disabilitas
Untuk proses seleksi pada jalur PMG, tahapannya adalah sebagai berikut :
1. Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki nilai akhir yang sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan berdasarkan usia tertinggi calon peserta didik
2. Jika berdasarkan pemeringkatan usia masih sama, pemeringkatan selanjutnya dilakukan berdasarkan masa kerja orang tua siswa sebagai guru
3. Hasil pemeringkatan data calon peserta didik hingga batas kuota (hasil seleksi) merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima pada seleksi PPDB jalur penghargaan maslahat bagi guru
4. Calon peserta didik yang tidak lolos, berada di posisi luar batas kuota pada hasil pemeringkatan dapat mendaftar kembali pada jalur NHUN.
C. Jalur WPS (Warga Penduduk Setempat)
Untuk proses seleksi pada jalur WPS, tahapannya adalah sebagai berikut :
1. Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki nilai yang sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan berdasarkan usia calon peserta didik.
2. Jika pemeringkatan berdasarkan usia masih sama, pemeringkatan selanjutnya berdasarkan lama menetap pada KK.
3. Calon peserta didik yang tidak lolos, berada di posisi luar batas kuota pada hasil pemeringkatan dapat mendaftar kembali pada jalur NHUN
D. Jalur Prestasi (Prestasi / Bakat Istimewa pada bidang Akademik maupun Non Akademik)
Untuk proses seleksi pada jalur Prestasi, tahapannya adalah sebagai berikut :
1. Data kepemilikan bukti prestasi berupa piagam atau sertifikat atau medali atau piala dari kejuaraan di-skor (dilakukan penilaian secara sistem) berdasarkan tingkat kejuaraan dan tingkat wilayah penyelenggaraan kejuaraan
2. Dilakukan uji kompetensi prestasi oleh satuan pendidikan yang dituju
Satuan pendidikan melaksanakan tes minat dan bakat sesuai program keahlian/ kompetensi keahlian
3. Proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem IT berdasarkan skor prestasi setelah mempertimbangkan hasil tes minat dan bakat
4. Hasil pemeringkatan calon peserta didik hingga batas kuota (hasil seleksi) merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima.
5. Calon peserta didik yang tidak lolos, berada di posisi luar batas kuota pada hasil pemeringkatan dapat mendaftar kembali pada jalur NHUN.
E. Jalur NHUN (Nilai Hasil Ujian Nasional)
Untuk proses seleksi pada jalur NHUN, tahapannya adalah sebagai berikut :
1. Verifikasi dokumen persyaratan umum
2. Hasil uji kompetensi dan atau tes minat dan bakat sesuai program/kompetensi keahlian yang dipilih.
3. Nilai Hasil Ujian Nasional
4. Adapun proses lanjutan untuk seleksi jalur NHUN jenjang pendidikan SMK antara lain adalah sebagai berikut :
- Nilai hasil ujian nasional calon peserta didik diperingkat dari urutan teratas calon peserta didik sampai dengan jumlah sesuai kuota
- Hasil pemeringkatan NHUN beserta hasil tes minat dan bakat calon peserta didik hingga batas kuota (hasil seleksi) merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima.
- Calon peserta didik yang tidak lolos seleksi pada satuan pendidikan pilihan ke-1, diseleksi di pilihan kedua. Jika pada pilihan ke dua masih tidak lolos, maka selanjutnya diseleksi di pilihan terakhir.
5. Jika pada batas akhir daya tampung terdapat nilai akhir yang sama, maka selanjutnya dilakukan pemeringkatan berdasarkan nilai NHUN mata pelajaran, secara berurutan :
- Bahasa Indonesia (1)
- Bahasa Inggris (2)
- Matematika (3)
- Ilmu Pengetahuan Alam (4)
LIHAT JUGA:
- Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran PPDB Jawa Barat 2018
- Inilah Jalur PPDB Jawa Barat Tahun 2018
- Prosedur Seleksi PPDB Jawa Barat 2018 Jenjang SMA
- Pendaftaran Sekolah Luar Biasa (SLB) PPDB Jawa Barat 2018
Info lengkap lainnya dan update informasi seputar PPDB Jawa Barat 2018, silakan kunjungi laman resmi: http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id
-------------------------------------
INFO TERKAIT LAINNYA:
- Info Seputar PPDB Jawa Barat 2018 (Jenjang SMA/SMK)
- Info Seputar PPDB Kota Bandung 2018 (Jenjang TK, SD, SMP)
- Info Seputar PPDB Kabupaten Bandung 2018 (Jenjang TK, SD, SMP)
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS