Pemerintah Provinsi Jawa Barat Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) meresmikan Program Pembebasan Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2018 bertepatan dengan peresmian Pemancangan Tiang Pembangunan Masjid Al Ahyar, Gedung Arsip dan Taman Interaktif Bapenda Jabar, Bandung, Kamis (31/05).
Pembebasan BBNKB Ke-2 dan denda PKB juga ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sektor pajak kendaraan menjadi penyumbang terbesar PAD di Jawa Barat. Program ini berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat di Jawa Barat untuk periode pembayaran 1 Juli sampai 31 Agustus 2018.
Pembebasan BBNKB dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di Jawa Barat. Untuk pembebasan denda PKB, diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan kecuali untuk kendaraan bermotor baru.
Syarat dan tata cara
A. Syarat:
1. BPKB (asli dan fotokopi)
2. STNK (asli dan fotokopi)
3. Cek fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat)
4. Kuitansi jual beli (materai Rp 6.000)
5. KTP pemilik daerah yang akan dituju (asli dan fotokopi)
6. (Untuk badan hukum): salinan akte pendirian + 1 lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
7. Untuk intansi pemerintah (termasuk BUMN & BUMD): surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
B. Tata cara:
1. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar untuk melakukan cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin).
2. Menuju gudang arsip untuk mengambil berkas kendaraan.
3. Menuju bagian loket mutasi (menyerahkan BPKB dan KTP daerah yang dituju beserta fotokopi).
4. Menunggu berkas keluar dengan waktu tertentu (mendapat surat jalan sementara).
5. Ke bagian fiskal. Mendapatkan berkas mutasi keluar.
6. Setelah berkas keluar, lapor ke Samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).
7. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tujuan untuk melakukan cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin).
8. Kembali ke Samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
9. Menunggu STNK dan pelat nomor.
10. Kembali ke Samsat Induk tujuan untuk mengambil STNK dan pelat nomor baru.
11. Menunggu BPKB yang diperbarui dengan waktu tertentu.
12. Mengambil BPKB yang telah diperbarui.
Tambahan info:
- Pembebasan BBNKB dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
- Berlaku bagi masyarakat yang melakukan pembayaran mulai tanggal 1 Juli 2018 s.d. 31 Agustus 2018.
- Bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK maka dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor sesuai ketentuan UU No. 22 Tahun 2009
- Registrasi kendaraan bermotor yang sudah dinyatakan dihapus, tidak dapat diregistrasi kembali sesuai ketentuan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat dioperasionalkan
--------
Info lainnya seputar layanan Samsat/Bapenda Jabar LIHAT DI SINI
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS