Kabupaten Bandung Barat adalah kabupaten di Provinsi Jawa Barat, Indonesia, sebagai hasil pemekaran Kabupaten Bandung. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang di sebelah barat dan utara, Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi di sebelah timur, Kota Bandung di sebelah selatan, serta Kabupaten Cianjur di sebelah barat dan timur.
Kabupaten Bandung Barat mewarisi sekitar 1.400.000 penduduk dari 42,9% wilayah lama Kabupaten Bandung. Pusat pemerintahan Kabupaten Bandung Barat berlokasi di Kecamatan Ngamprah yang terletak di jalur Bandung-Jakarta.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mewacanakan pemekaran dan penggabungan 10 desa. Hal itu berdasarkan permintaan masyarakat di sejumlah desa tersebut.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bandung Barat, Kusnindar menuturkan, sejumlah desa yang akan dimekarkan di antaranya Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Desa Cangkorah, Kecamatan Batujajar, dan Desa Situwangi, Kecamatan Cihampelas.
Sementara desa yang akan digabungkan, di antaranya Desa Cipatat dan Citatah, Kecamatan Cipatat.
“Sebelum dilaksanakan, usulan pemekaran dan penggabungan desa ini akan dikaji terlebih dahulu dan disosialisasikan kepada masyarakat setempat,” ujar Kusnindar, Senin (23/11/2015).
Dia menuturkan, pemekaran dan penggabungan desa diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa dan PP Nomor 43 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemekaran dan Penggabungan Desa. Untuk tahap awal, akan dilakukan kajian oleh tim independen dari perguruan tinggi yang berlangsung sekitar 1 tahun.
Kabupaten Bandung Barat mewarisi sekitar 1.400.000 penduduk dari 42,9% wilayah lama Kabupaten Bandung. Pusat pemerintahan Kabupaten Bandung Barat berlokasi di Kecamatan Ngamprah yang terletak di jalur Bandung-Jakarta.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mewacanakan pemekaran dan penggabungan 10 desa. Hal itu berdasarkan permintaan masyarakat di sejumlah desa tersebut.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bandung Barat, Kusnindar menuturkan, sejumlah desa yang akan dimekarkan di antaranya Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Desa Cangkorah, Kecamatan Batujajar, dan Desa Situwangi, Kecamatan Cihampelas.
Sementara desa yang akan digabungkan, di antaranya Desa Cipatat dan Citatah, Kecamatan Cipatat.
“Sebelum dilaksanakan, usulan pemekaran dan penggabungan desa ini akan dikaji terlebih dahulu dan disosialisasikan kepada masyarakat setempat,” ujar Kusnindar, Senin (23/11/2015).
Dia menuturkan, pemekaran dan penggabungan desa diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa dan PP Nomor 43 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemekaran dan Penggabungan Desa. Untuk tahap awal, akan dilakukan kajian oleh tim independen dari perguruan tinggi yang berlangsung sekitar 1 tahun.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS