Untuk menjaga keamanan ketertiban di lingkungan masyarakat, Kasatpol PP Kota Cimahi Aris Permono mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) terkait untuk mendata pendatang. Hal itu ditindaklanjuti dengan membentuk tim untuk melakukan pendataan para pendatang yang tinggal di kos maupun rumah kontrakan berjumlah 50 orang di tiap kelurahan.
"Tim tersebut terdiri dari petugas Satpol PP, kepolisian, tokoh masyarakat dan lainnya," katanya, Jumat (12/2/2016).
Tim ini, lanjut Aris, akan keliling ke tiap tempat kos dan kontrakan untuk melakukan pendataan. "Dengan begitu setiap pendatang identitasnya akan diketahui," ucapnya.
Menurut Aris, gerakan radikalisme dan aksi teroris kerap dilakukan oleh para pendatang ke satu daerah. "Karena itu, kedatangan pendatang harus dipastikan tujuannya ke Cimahi. Jangan sampai menyebarkan gerakan radikal ke masyarakat," ujarnya.
Sesuai aturan, pendatang harus memiliki kartu identitas penduduk musiman (kipem). "Misalnya kalau si pendatang tidak punya identitas dan mengaku dari suatu tempat, kami akan berkooordinasi dengan Satpol PP setempat untuk menanyakan kebenarannya. Mereka juga harus menaati Perda Cimahi yaitu harus punya kipem," ujarnya.
Hal serupa dilakukan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Cimahi Totong Solehudin. Dia menuturkan, pihaknya juga meminta jajaran camat, lurah hingga tingkat RT agar mengaktifkan aturan tamu wajib lapor 1x24 jam.
Para pemilik juga perlu selektif untuk menerima penghuni kos maupun kontrakan. Identitas penyewa harus jelas, berikut diketahui kegiatan mereka.
"Kalau ada yang kos atau kontrak harus jelas atau minta identitasnya seperti fotocopi KTP, KK atau lainnya. Juga perlu diketahui kegiatannya apa, jangan sampai kecolongan justru penghuni kos menjadi pelaku aksi radikalisme karena minimnya pengawasan dari masyarakat," pungkasnya.
"Tim tersebut terdiri dari petugas Satpol PP, kepolisian, tokoh masyarakat dan lainnya," katanya, Jumat (12/2/2016).
Tim ini, lanjut Aris, akan keliling ke tiap tempat kos dan kontrakan untuk melakukan pendataan. "Dengan begitu setiap pendatang identitasnya akan diketahui," ucapnya.
Menurut Aris, gerakan radikalisme dan aksi teroris kerap dilakukan oleh para pendatang ke satu daerah. "Karena itu, kedatangan pendatang harus dipastikan tujuannya ke Cimahi. Jangan sampai menyebarkan gerakan radikal ke masyarakat," ujarnya.
Sesuai aturan, pendatang harus memiliki kartu identitas penduduk musiman (kipem). "Misalnya kalau si pendatang tidak punya identitas dan mengaku dari suatu tempat, kami akan berkooordinasi dengan Satpol PP setempat untuk menanyakan kebenarannya. Mereka juga harus menaati Perda Cimahi yaitu harus punya kipem," ujarnya.
Hal serupa dilakukan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Cimahi Totong Solehudin. Dia menuturkan, pihaknya juga meminta jajaran camat, lurah hingga tingkat RT agar mengaktifkan aturan tamu wajib lapor 1x24 jam.
Para pemilik juga perlu selektif untuk menerima penghuni kos maupun kontrakan. Identitas penyewa harus jelas, berikut diketahui kegiatan mereka.
"Kalau ada yang kos atau kontrak harus jelas atau minta identitasnya seperti fotocopi KTP, KK atau lainnya. Juga perlu diketahui kegiatannya apa, jangan sampai kecolongan justru penghuni kos menjadi pelaku aksi radikalisme karena minimnya pengawasan dari masyarakat," pungkasnya.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS