Bagi Anda para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Bandung, kini bisa mendaftarkan izin usaha melalui aplikasi Gampil (Gadget Aplication Mobile for License). Dengan aplikasi ini, Anda bisa mendapatkan pinjaman Kredit Melati dengan lebih simpel. Begitu mengisi aplikasi, maka pihak Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) akan menawarkan pinjaman kepada pelaku UMKM.
Adapun platform yang ditawarkan Rp0- Rp50 juta untuk usaha mikro, sedang untuk usaha kecil Rp50-Rp500 juta. Anda nantinya akan dibantu kira-kira dengan bank mana ingin bekerja sama meminjam dana. Apliaksi ini diluncurkan Pemerintah Kota Bandung pada Kamis, 25 Februari 2016. melalui Gampil, pelaku usaha kecil menengah hanya perlu mendaftarkan usahanya kapanpun dan di manapun. Dengan demiian warga Bandung yang malam ini punya ide bisnis, bisa lebih cepat membuka usaha.
Syarat-syarat itu antara lain, KTP, KK, foto kegiatan, dan izin dari RT dan RW. Kalau syarat-syarat memenuhi, maka dari pengisian aplikasi hingga selesai pembuatan izin hanya sekitar tujuh hari. Aplikasi ini bisa diunduh di Playstore. Dan sekarang masih terus disosialisasikan kepada masyarakat.
Sementara, Kepala Dinas Koperasi Industri Perdagangan dan UMKM (Diskoperindag dan UKM) Kota Bandung Erik M Atturik mengatakan, jumlah UMKM di Kota Bandung berdasarkan data BPS tahun 2011 adalah 333.500. Pihak Diskoperindag dan UKM siap membantu dalam pengembangan skill. Untuk sisi pemasaran ada litle Bandung, dan untuk advokasi, Erik mengatakan pihaknya menyiapkan pelatihan sertifikasi halal. Dengan aplikasi Gampil ini, pelaku UMKM bisa mendapatkan surat izin yang menjadi syarat pengajuan kredit ke bank.
Dengan begitu, masyarakat lebih dimudahkan. Apalagi, untuk pelaku UMKM yang mengajukan izin, maka akan langsung ditawari, apakah mereka perlu kredit usaha rakyat (KUR). Jika warga kurang paham menggunakan aplikasi ini bisa datang ke kantor kecamatan setempat atau kantor BPPT Jln. Cianjur No.34, Kec. Batununggal, Kota Bandung.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS