Ketentuan Umum Kelompok
1.Suku bunga: 0%
2. Jangka waktu: 12 bulan
3. Jumlah anggota kelompok: Min. 5 orang, maks. 10 orang.
4. Biaya adminsitrasi" -
5. Proses kredit: target 1 haru kerja setelah kelompok terbentuk dan berkas pengajuan lengkap.
6. Sasaran kredit:
- Kelompok usaha berdasarkan wilayah
- Kelompok usaha berdasarkan jenis usaha
- Kelompok usaha berdasarkan gender
- Kelompok usaha berdasarkan profesi
7. Jaminan yang dikelola oleh kelompoK:
- Peralatan rumah tangga
- SHM, AJB
- BPKB
- Deposito dan tabungan
- SIPTB
Berikut ini cara pengajuan Kredit Melati berdasarkan kategori.
1. UMKM EKSIS
Kategori ini ditujukan untuk golongan Mikro Perdagangan, Jasa, dan Industri Rumahan.
Persyaratan:
– Fotokopi KTP, jika sudah menikah lampirkan KTP suami dan istri.
– Fotokopi Kartu Keluarga
– Fotokopi Surat Nikah (Jika sudah menikah).
– Pas Foto Pemohon. Usahakan foto terbaru
– Surat Keterangan Usaha dari RT-RW setempat.
2. UMKM WIRAUSAHA BARU
Kategori ini ditujukan untuk warga yang baru memiliki usaha atau akan memiliki usaha.
Persyaratan:
– Fotokopi KTP, jika sudah menikah lampirkan KTP suami dan istri.
– Fotokopi Kartu Keluarga
– Fotokopi Surat Nikah (Jika sudah menikah)
– Pas Foto Pemohon (Terbaru)
– Surat Keterangan Pelatihan dari Dinas atau lembaga terkait.
3. PKL WARGA KOTA BANDUNG
Kategori ini ditujukan untuk para PKL yang berapa di wilayah kota Bandung dan berasal dari Kota Bandung.
Persyaratan:
– Fotokopi KTP, jika sudah menikah lampirkan KTP suami dan istri.
– Fotokopi Kartu Keluarga
– Fotokopi Surat Nikah (Jika sudah menikah)
– Pas Foto Pemohon (Terbaru)
– Surat Tanda Keanggotaan dari Dinas KUMKM Diskoperindag Kota Bandung
Untuk info lebih lengkap, silakan datang ke BPR Kota Bandung atau ke kelurahan masing-masing.
PD BPR Kota Bandung
Jln. Naripan, Sumur Bandung, Kota Bandung
Facebook: BPR Kota Bandung
Twitter: @bprkotabandung
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS