Menghadapi akan segera pensiunnya beberapa pejabat, pemerintah Kota Cimahi bersiap mengadakan lelang jabatan atau melakukan mutasi pejabat. Rencananya, lelang terbuka ini akan diselenggarakan bulan depan.
Pejabat Pemkot Cimahi yang akan segera meninggalkan jabatannya karena memasuki masa pensiun antara lain Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Hendra W.S., Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPPKB) Hadi, Kepala Inspektorat Tetty Murtiwendani, dan Kepala Dinas UKM Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Pertanian (Diskopindagtan) Dantje Sunanda.
Lelang Terbuka
Wali Kota Cimahi, Hj. Atty Suharti Tochija mengatakan, Pemerintah Kota Cimahi akan melelang jabatan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) itu secara terbuka, sehingga nantinya yang ikut serta tidak hanya berasal dari internal Pemkot Cimahi, tapi juga dari pemkab atau pemkot lain bisa mengadu nasib dengan mengikuti open bidding (lelang terbuka) ini.
Selain empat jabatan kepala SKPD tersebut, Pemkot Cimahi juga akan kembali melakukan lelang terbuka untuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Sudah dua kali Pemkot menyelenggarakan lelang terbuka untuk Kepala Disdikpora ini, namun yang memenuhi syarat hanya dua orang. Padahal menurut aturan, lelang terbuka setidaknya harus diikuti empat orang. Jabatan lainnya yang akan dilelangkan setingkat eselon 2 adalah asisten administrasi umum (asisten III).
""Lelang jabatan diselenggarakan sesuai dengan UU (Undang-Undang) No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut undang-undang ini, setiap pejabat yang menduduki jabatan struktural yang dipromosikan khusus untuk jabatan pimpinan tinggi (eselon II) harus melalui sistem lelang terbuka," kata Wali Kota Atty Suharti.
Mutasi Kepala Sekolah
Selain lelang jabatan pejabat eselon II, Pemkot Cimahi juga akan memutasi beberapa kepala sekolah. Mutasi perlu dilakukan, terutama kepada kepala sekolah yang telah dua periode menduduki posisi tersebut di sekolah yang sama.
"Kepala sekolah yang kinerjanya bagus dalam empat tahun pertama, akan ditugaskan meneruskan tugasnya selama empat tahun lagi. Setelah dua periode, yang bersangkutan akan dimutasi ke sekolah lain, dengan tetap menjabat sebagai kepala sekolah. Barulah setelah tiga periode menduduki jabatan kepala sekolah, yang bersangkutan akan disarankan untuk berhenti," tutur Atty.
Pejabat Pemkot Cimahi yang akan segera meninggalkan jabatannya karena memasuki masa pensiun antara lain Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Hendra W.S., Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPPKB) Hadi, Kepala Inspektorat Tetty Murtiwendani, dan Kepala Dinas UKM Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Pertanian (Diskopindagtan) Dantje Sunanda.
Lelang Terbuka
Wali Kota Cimahi, Hj. Atty Suharti Tochija mengatakan, Pemerintah Kota Cimahi akan melelang jabatan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) itu secara terbuka, sehingga nantinya yang ikut serta tidak hanya berasal dari internal Pemkot Cimahi, tapi juga dari pemkab atau pemkot lain bisa mengadu nasib dengan mengikuti open bidding (lelang terbuka) ini.
Selain empat jabatan kepala SKPD tersebut, Pemkot Cimahi juga akan kembali melakukan lelang terbuka untuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Sudah dua kali Pemkot menyelenggarakan lelang terbuka untuk Kepala Disdikpora ini, namun yang memenuhi syarat hanya dua orang. Padahal menurut aturan, lelang terbuka setidaknya harus diikuti empat orang. Jabatan lainnya yang akan dilelangkan setingkat eselon 2 adalah asisten administrasi umum (asisten III).
""Lelang jabatan diselenggarakan sesuai dengan UU (Undang-Undang) No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut undang-undang ini, setiap pejabat yang menduduki jabatan struktural yang dipromosikan khusus untuk jabatan pimpinan tinggi (eselon II) harus melalui sistem lelang terbuka," kata Wali Kota Atty Suharti.
Mutasi Kepala Sekolah
Selain lelang jabatan pejabat eselon II, Pemkot Cimahi juga akan memutasi beberapa kepala sekolah. Mutasi perlu dilakukan, terutama kepada kepala sekolah yang telah dua periode menduduki posisi tersebut di sekolah yang sama.
"Kepala sekolah yang kinerjanya bagus dalam empat tahun pertama, akan ditugaskan meneruskan tugasnya selama empat tahun lagi. Setelah dua periode, yang bersangkutan akan dimutasi ke sekolah lain, dengan tetap menjabat sebagai kepala sekolah. Barulah setelah tiga periode menduduki jabatan kepala sekolah, yang bersangkutan akan disarankan untuk berhenti," tutur Atty.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS