Masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk berbagai kperluan, kini tak perlu susah payah datang ke Mapolrestabes Bandung di Jl. Jawa. Karena, Polrestabes Bandung memiliki bus SKCK mobile yang akan memberikan melayani masyarakat yang hendak memperpanjang SKCK. Peluncuran layanan mobile ini dilakukan di Mapolrestabes Bandung, Rabu (2/3/2016)
Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Angesta Romano Yoyol, pelayanan berupa SKCK mobile ini untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari Mapolrestabes Bandung. Dengan keberadaan bus ini di tempat-tempat keramaian, masyarakat akan dengan mudah menjangkaunya.
Masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SKCK di layanan mobile ini, harus membawa persyaratan seperti fotokopi KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, pasfoto, dan sidik jari. Tak perlu menunggu lama, bila persyaratan lengkap, dalam sepuluh menit masyarakat bisa memiliki SKCK yang baru dengan biaya hanya Rp 10.000. Perpanjangan SKCK dikenai biaya Rp 10 ribu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 50/2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Karena nantinya kendaraan untuk pembuatan SKCK mobile ini akan berpindah-pindah, masyarakat diminta untuk memantau jadwalnya. Bus SKCK mobile ini akan beroperasi Senin-Jumat pukul 07.00-18.00 WIB. Sementara untuk Sabtu-Minggu, jadwalnya akan disesuaikan. Layanan mobile ini akan berkeliling menyusuri sudut-sudut Kota Bandung yang jauh dari pusat pemerintahan.
Masyarakat yang masa berlaku SKCK-nya akan segera habis bisa menggunakan pelayanan ini. Namun, untuk membuat SKCK baru, masyarakat masih harus mengurusnya di Mapolrestabes Bandung, Jl. Jawa, Kota Bandung. Masyarakat bisa memantau keberadaan bus SKCK online ini melalui WhatsApp, Instagram, Line, dan Facebook.
Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Angesta Romano Yoyol, pelayanan berupa SKCK mobile ini untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari Mapolrestabes Bandung. Dengan keberadaan bus ini di tempat-tempat keramaian, masyarakat akan dengan mudah menjangkaunya.
Masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SKCK di layanan mobile ini, harus membawa persyaratan seperti fotokopi KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, pasfoto, dan sidik jari. Tak perlu menunggu lama, bila persyaratan lengkap, dalam sepuluh menit masyarakat bisa memiliki SKCK yang baru dengan biaya hanya Rp 10.000. Perpanjangan SKCK dikenai biaya Rp 10 ribu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 50/2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Karena nantinya kendaraan untuk pembuatan SKCK mobile ini akan berpindah-pindah, masyarakat diminta untuk memantau jadwalnya. Bus SKCK mobile ini akan beroperasi Senin-Jumat pukul 07.00-18.00 WIB. Sementara untuk Sabtu-Minggu, jadwalnya akan disesuaikan. Layanan mobile ini akan berkeliling menyusuri sudut-sudut Kota Bandung yang jauh dari pusat pemerintahan.
Masyarakat yang masa berlaku SKCK-nya akan segera habis bisa menggunakan pelayanan ini. Namun, untuk membuat SKCK baru, masyarakat masih harus mengurusnya di Mapolrestabes Bandung, Jl. Jawa, Kota Bandung. Masyarakat bisa memantau keberadaan bus SKCK online ini melalui WhatsApp, Instagram, Line, dan Facebook.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS