Apakah Anda sering berjalan-jalan di sekitar Jln. Merdeka dan Taman Vanda Kota Bandung? Bila ya, jangan berani-berani melanggar peraturan lalu lintas di kawasan ini karena mulai Selasa (1/3/2016) pukul 00.00 WIB, Jln. Merdeka dan sekitar Taman Vanda ditetapkan Polrestabes Bandung sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas.
Dengan diberlakukannya peraturan ini, maka para pengguna jalan, baik pejalan kaki, pengendara sepeda, maupun pengendara kendaraan bermotor harus taat peraturan. Bila tidak, siap-siap saja mendapatkan sanksi harus membayar denda hingga tiga kali lipat lebih besar daripada kawasan lainnya.
Operasi Simpatik Lodaya 2016
Menurut Kanit Dikyasa Polrestabes Bandung, AKP Dewi Hoetijah, Jln. Merdeka ditetapkan sebagai Kawasan Terib Lalu Lintas karena sarana pendukungnya telah memadai, seperti rambu-rambu, jembatan penyeberangan orang, dan halte. Penetapan ini merupakan bagian dari Operasi Simpatik Lodaya 2016 selama 21 hari, mulai 1 - 21 Maret 2016. Bila berhasil diterapkan di Jln. Merdeka, maka Kawasan Tertib Lalu Lintas akan diperluas jangkauannya, sehingga ketertiban lalu lintas akan tercipta di Kota Bandung.
Menurut Dewi, keberhasilan Jln. Merdeka menjadi Kawasan Tertib Lalu Lintas akan menjadi barometer keberhasilan Operasi Cipta Kondisi. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pengawasan bekerja sama dengan Dishub untuk perparkiran dan kebutuhan rambu-rambu, Satpol PP dalam menangani PKL, polisi militer dan Polri sebagai penegak hukum.
Dewi menyatakan, pihaknya akan mengembalikan setiap fasilitas di jalan sesuai dengan fungsinya. Antara lain trotoar untuk pejalan kaki, bukan untuk kegiatan niaga seperti pedagang kaki lima. Lalu sarana penyeberangan seperti jembatan penyeberangan orang atau zebra cross harus dimanfaatkan pejalan kaki bila hendak menyeberang. Bila ada yang mengabaikan hal ini, maka petugas akan memberikan tindakan tegas dan menerapkan denda yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar.
Ruas jalan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas mulai dari persimpangan Jln. Merdeka dan Jln. Martadinata hingga persimpangan Jl. Merdeka dan Jl. Perintis Kemerdekaan. Selama 24 jam, jalur ini akan dijaga tim gabungan TNI, Polri, dan Dishub Kota Bandung dengan menurunkan 100 personel.
Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas nantinya akan memantau ketertiban di jalan ini. Kelengkapan berkendara seperti helm, surat-surat kendaraan, dan mematuhi peraturan lalu lintas haruslah diperhatikan para pengendara. Bila tidak, bersiap-siaplah merogoh saku dalam-dalam mengingat besarnya denda yang akan diterapkan, yaitu tiga kali lipat!
Dengan diberlakukannya peraturan ini, maka para pengguna jalan, baik pejalan kaki, pengendara sepeda, maupun pengendara kendaraan bermotor harus taat peraturan. Bila tidak, siap-siap saja mendapatkan sanksi harus membayar denda hingga tiga kali lipat lebih besar daripada kawasan lainnya.
Operasi Simpatik Lodaya 2016
Menurut Kanit Dikyasa Polrestabes Bandung, AKP Dewi Hoetijah, Jln. Merdeka ditetapkan sebagai Kawasan Terib Lalu Lintas karena sarana pendukungnya telah memadai, seperti rambu-rambu, jembatan penyeberangan orang, dan halte. Penetapan ini merupakan bagian dari Operasi Simpatik Lodaya 2016 selama 21 hari, mulai 1 - 21 Maret 2016. Bila berhasil diterapkan di Jln. Merdeka, maka Kawasan Tertib Lalu Lintas akan diperluas jangkauannya, sehingga ketertiban lalu lintas akan tercipta di Kota Bandung.
Menurut Dewi, keberhasilan Jln. Merdeka menjadi Kawasan Tertib Lalu Lintas akan menjadi barometer keberhasilan Operasi Cipta Kondisi. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pengawasan bekerja sama dengan Dishub untuk perparkiran dan kebutuhan rambu-rambu, Satpol PP dalam menangani PKL, polisi militer dan Polri sebagai penegak hukum.
Dewi menyatakan, pihaknya akan mengembalikan setiap fasilitas di jalan sesuai dengan fungsinya. Antara lain trotoar untuk pejalan kaki, bukan untuk kegiatan niaga seperti pedagang kaki lima. Lalu sarana penyeberangan seperti jembatan penyeberangan orang atau zebra cross harus dimanfaatkan pejalan kaki bila hendak menyeberang. Bila ada yang mengabaikan hal ini, maka petugas akan memberikan tindakan tegas dan menerapkan denda yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar.
Ruas jalan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas mulai dari persimpangan Jln. Merdeka dan Jln. Martadinata hingga persimpangan Jl. Merdeka dan Jl. Perintis Kemerdekaan. Selama 24 jam, jalur ini akan dijaga tim gabungan TNI, Polri, dan Dishub Kota Bandung dengan menurunkan 100 personel.
Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas nantinya akan memantau ketertiban di jalan ini. Kelengkapan berkendara seperti helm, surat-surat kendaraan, dan mematuhi peraturan lalu lintas haruslah diperhatikan para pengendara. Bila tidak, bersiap-siaplah merogoh saku dalam-dalam mengingat besarnya denda yang akan diterapkan, yaitu tiga kali lipat!
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS