Bagi warga Bandung yang ingin mengajukan pengajuan perbaikan Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni) yang akan dimulai pada bulan Mei sampai November 2016 ini, warga diharuskan melengkapi berkas-berkas berikut:
1. Surat Permohonan Pengajuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu)
2. Foto kopi KTP Kepala Keluarga
3. Foto kopi Kartu Keluarga
4. Sertifikat Hak Milik/ Bukti Kepemilikan atas tanah
5. Foto Eksisting terbaru kondisi bangunan di lapangan
6. Keterangan dari Kelurahan yang menyatakan warga tersebut berdomisili di rumah tersebut
7. Ukuran Bangunan tidak lebih dari 36 m2
8. KTP Bandung sudah berkeluarga dan pendapatan tidak lebih dari Rp. 1.250.000,-/bulan
9. Atap, lantai, dan dinding rumah tidak layak
10. Jumlah jiwa yang ditanggung tidak lebih dari 6 jiwa.
Semua kelengkapan berkas-berkas ini dibuat dalam satu Proposal Pengajuan perbaikan Rutilahu untuk disampaikan Musrenbang (Musyawarah Perencanaan) di tingkat kecamatan. Atau bisa pula disampaikan ke Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung Jlm. Cianjur No. 34 lantai I.
Ke depannya, Ridwan Kamil ingin agar warga yang tidak mampu dan tinggal di lahan Pemkot untuk direlokasi ke apartemen rakyat. Untuk lokasinya tersebar di sekitar 13 titik, seperti Rusunawa Kiaracondong, Nyengseret, Cingised, Rancacili, Paldam, dan Sadang Serang. Tentu saja, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menempati rusunawa di beberapa lokasi tersebut.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS