Prosedur Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)





A. Cara Pembuatan NPWP Pribadi Secara Offline
Pendaftaran NPWP secara offline atau secara langsung dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Persyaratan dokumen yang harus dibawa sama seperti pada pendaftaran online. Ada dua metode yang dapat Anda gunakan untuk pendaftaran offline, yaitu:

1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Anda dapat langsung datang ke KPP terdekat dari tempat Anda berdomisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan (tidak boleh diwakilkan). Bagi Anda yang alamat domisilinya berbeda dengan yang tertera di KTP, perlu mempersiapkan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat Anda berdomisili.

INFO TERKAIT:
Daftar Lengkap Alamat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Bandung

Sangat disarankan agar sebelumnya semua dokumen persyaratan difotokopi. Kemudian lengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak yang sudah diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani. Formulir ini akan Anda peroleh dari petugas pendaftaran di KPP. Siapkan juga  materai, bila ada formulir lain yang membutuhkan materai di kolom tanda tangan (silakan tanyakan dan minta formulir-formulir kelengkapan ke petugas).

Selanjutnya serahkan berkas tersebut  ke petugas pendaftaran untuk input data dan diberikan penjelasan seputar pajak. Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa Anda sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.

Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja atau beberapa jam, dan tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu NPWP biasanya langsung jadi atau bila tidak akan dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan dan prosedur untuk memperoleh NPWP untuk Orang Pribadi adalah sebagai berikut :
a. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas  berupa:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
- fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
b. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor
- fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing; dan fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia
- Surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

c. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
- fotokopi Kartu NPWP suami;
- fotokopi Kartu Keluarga; dan
- fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi
Metode ini bisa Anda pilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat Anda. Anda bisa mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat, dan di sana Anda tinggal mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya dengan melampiri dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan.

C. Prosedur Pembuatan NPWP Pribadi Secara Online
1. Kunjungi situs Dirjen Pajak di alamat www.pajak.go.id atau klik https://ereg.pajak.go.id/ untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak.  Di laman Dirjen Pajak tersebut, pilih menu sistem e-Registration.
2. Untuk mendapatkan akun klik “daftar”. Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan lainnya.
3. Lakukan Aktivasi akun
Cara mengaktivasi akun Anda adalah dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
4. Isi Formulir Pendaftaran
 Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya Anda harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat. Atau Anda bisa mengklik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak. Setelah login, Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP. Silakan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapannya secara teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
5. Kirim Formulir Pendaftaran
Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
6. Cetak (Print)
a. Formulir Registrasi Wajib Pajak
b. Surat Keterangan Terdaftar Sementara
Langkah berikutnya yang harus Anda lakukan:
- Menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen
- Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan.
- Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP
- Setelah berkas kelengkapannya siap, Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar. Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
- Jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration tadi.
- Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP
- Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP Anda melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration. Jika statusnya ditolak, Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun jika statusnya disetujui, kartu NPWP akan segera dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.

Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi Kring Pajak di 1500200.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS