Mulai 2017 mendatang, sebanyak 50 ribu anak di Kabupaten Bandung dipastikan bakal memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak. Dengan dimilikinya kartu tersebut, pemerintah akan lebih mudah dalam mengurus klaim santunan kematian.
“Manfaat lain dengan adanya KIA, diantaranya untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Selain itu akan lebih memudahkan pihak orang tua saat akan mendaftarkan anaknya ke sekolah,” ungkap Bupati Bandung Dadang M. Naser ketika membuka Sosialisasi Administrasi Kependudukan Tahun 2016, di Gedung Korprim Soreang, Senin (4/4).
Pelaksanaan pembuatan KIA menurut Bupati, saat ini baru dilakukan di 50 kota/kabupaten di seluruh Indonesia sebagai uji coba. Mulai 2017 mendatang, KIA akan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.
Syarat Membuat KIA
Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung Drs. H. Salimin, M.Si menyebutkan, penerbitan KIA mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pemberian Identitas Terhadap Anak Usia kurang dari 17 Tahun.
Adapun syarat untuk menerbitkan KIA, di antaranya fotokopi akta kelahiran, fotokopi e-KTP orang tua, pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
“Syaratnya sangat mudah, jika belum paham silakan bertanya ke kantor kecamatan terdekat atau langsung menghubungi kami Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bandung di Jalan Raya Soreang,” kata H. Salimin.
Kesadaran Membuat KTP Warga Kab. Bandung
Jumlah penduduk yangg sudah memiliki KTP, menurut H. Salimin, sampai akhir Maret 2016 tercatat 2.190.954 dari jumlah penduduk sebanyak 3.494.469 jiwa. Sedangkan jumlah penduduk yang belum memiliki KTP tercatat 77.055 jiwa.
“Prosentase jumlah penduduk yang belum ber-KTP termasuk kecil, hal ini menunjuakan kesadaran warga untuk memiliki KTP cukup tinggi,” kata H. Salimin pula.
Pemilikan KTP pada masa sekarang dianggap sangat penting karena berhubungan erat dengan aktivitas kehidupan di Indonesia. Mulai dari pengurusan surat-surat tanah, surat kendaraan, hingga penunjang pekerjaa. KTP pun sangat dibutuhkan untuk kelancaran proses politik seperti Pemilu legislatif, Pemilu presiden atau Pemilu kepala daerah. (Humas Pemkab Bandung)
“Manfaat lain dengan adanya KIA, diantaranya untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Selain itu akan lebih memudahkan pihak orang tua saat akan mendaftarkan anaknya ke sekolah,” ungkap Bupati Bandung Dadang M. Naser ketika membuka Sosialisasi Administrasi Kependudukan Tahun 2016, di Gedung Korprim Soreang, Senin (4/4).
Pelaksanaan pembuatan KIA menurut Bupati, saat ini baru dilakukan di 50 kota/kabupaten di seluruh Indonesia sebagai uji coba. Mulai 2017 mendatang, KIA akan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.
Syarat Membuat KIA
Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung Drs. H. Salimin, M.Si menyebutkan, penerbitan KIA mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pemberian Identitas Terhadap Anak Usia kurang dari 17 Tahun.
Adapun syarat untuk menerbitkan KIA, di antaranya fotokopi akta kelahiran, fotokopi e-KTP orang tua, pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
“Syaratnya sangat mudah, jika belum paham silakan bertanya ke kantor kecamatan terdekat atau langsung menghubungi kami Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bandung di Jalan Raya Soreang,” kata H. Salimin.
Kesadaran Membuat KTP Warga Kab. Bandung
Jumlah penduduk yangg sudah memiliki KTP, menurut H. Salimin, sampai akhir Maret 2016 tercatat 2.190.954 dari jumlah penduduk sebanyak 3.494.469 jiwa. Sedangkan jumlah penduduk yang belum memiliki KTP tercatat 77.055 jiwa.
“Prosentase jumlah penduduk yang belum ber-KTP termasuk kecil, hal ini menunjuakan kesadaran warga untuk memiliki KTP cukup tinggi,” kata H. Salimin pula.
Pemilikan KTP pada masa sekarang dianggap sangat penting karena berhubungan erat dengan aktivitas kehidupan di Indonesia. Mulai dari pengurusan surat-surat tanah, surat kendaraan, hingga penunjang pekerjaa. KTP pun sangat dibutuhkan untuk kelancaran proses politik seperti Pemilu legislatif, Pemilu presiden atau Pemilu kepala daerah. (Humas Pemkab Bandung)
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS