Industri Tekstil dan Produk Tekstil Perlu Perhatian Pemerintah





Paket kebijakan ekonomi yang digelontorkan pemerintah tentang TPT dan  Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan  dinilai berdampak baik pada industri TPT yang notabene merupakan industri padat karya, di sektor industri TPT sejak kuartal IV Tahun 2015 hingga awal 2016 tidak ada PHK, malah penyerapan tenaga kerja di sektor ini terus bertambah.

Disisi lain upaya pemerintah menarik investor luar dengan berbagai kemudahan dan keringanan  untuk Industri Tekstil baru berhasil mendatangkan pemodal dengan mesin jahit saja, dan dimanfaatkan oleh segelintir broker industri pakaian jadi yang setiap saat bisa hengkang seenaknya,  belum dinikmati oleh semua sektor Industri TPT, dibidang industri serat,  pemintalan, (pembuatan benang ), industri pembuatan kain ( tenun dan rajut ).

Pemerintah masih setengah hati untuk membangkitkan kembali kejayaan Industri TPT tidak ada kerjasama yang baik antar Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan dan Departemen Keuangan serta Perbankan dan terkesan kurang seia sekata.

Disisi lain, Pengusaha dan pelaksana pada Industri TPT yang diwakili oleh asosiasi masing-masing  hanya mengutamakan kepentingan kelompok, seharusnya industri hulu dan hilir TPT bersatu padu untuk melawan pesaing dari luar, terutama produk TPT murah dan selundupan

Karena itu Ikatan Alumni Institut Teknologi Tekstil - Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil (IKA ITT-STTT ) menenggarai  sepertinya rasa nasionalisme para pengambil keputusan dan pengusaha telah pudar, padahal pada era 1970 – 1980 dimasa puncak kejayaan TPT unsur utama keberhasilan adalah karena mengolah optimal kemampuan domestik.

Berkaitan dengan hal tersebut Dewan Pengurus  IKA ITT – STTT menyampaikan himbauan  antara lain :

1.    Agar Produsen Serat memanfaatkan Bahan baku yang melimpah sehingga bisa bersaing dengan produk impor, Produsen Pembuatan Benang ( Spinning ) harus meningkatkan kualitas dan efisiensi produksi untuk dapat bersaing dengan produk impor, sehingga dapat menekan biaya harga bahan baku yang hanya merupakan salah satu komponen terhadap nilai jual, demikian juga Industri Pembuatan Kain ( Weaving, Knitting dan non Woven )
2.    Agar Produsen Industri Pakaian Jadi ( Garment ) terutama Produsen Garment  yang belum integrated, seharusnya bekerjasama dengan industri pertenunan dan perajutan dalam negeri, sehingga terjalin kemitraan supply dan demand  untuk mengurangi/ menghilangkan ketergantungan terhadap kain impor.
3.    Mengharapkan pemerintah bisa memberi solusi lebih jitu dalam jangka pendek, terutama bidang fiskal dan operasional, seperti tarif listrik dan gas, ketimbang fokus pada perizinan yang baru terlihat hasilnya beberapa tahun mendatang
4.    Kementerian Keuangan sebaiknya juga mengeluarkan kebijakan yang merangsang dan memberi kemudahan  bagi  pengusaha lokal untuk berinvestasi terutama yang punya kemampuan dan pengalaman sudah teruji, selanjutnya Dijen Bea Cukai dengan aparat harus serius memberantas impor TPT illegal
5.    Ekspor Indonesia yang didominasi komoditas dan raw material terkena imbas besar karena turunnya harga minyak bumi, minyak kelapa sawit, batu bara, hingga karet dengan demikian saatnya Kementrian Perdagangan harus aktif melakukan kerjasama bilateral dalam memasarkan produk TPT keberbagai belahan dunia termasuk China dengan memanfaatkan perubahan dunia dimana terjadi anjlognya harga komoditi tersebut.
6.    Kementrian Tenaga Kerja harus selektif dan ketat dalam memberikan ijin kerja  apalagi dalam era MEA dibidang TPT keahlian tenaga kerja lulusan ITT – STTT sangat banyak dan dengan kemampuan yang tinggi karena Pendidikan dan Industri TPT Indonesia lebih dulu dan lengkap dibanding Negara Asean lainnya.
7.    Posisi TPT masih sangat strategis terutama kemampuan bersaing serta kebutuhan tekstil sendiri dengan penduduk 250 juta orang seharusnya Kementrian Perindustrian melakukan reorganisasi  dimana untuk TPT harus eselonnya setingkat Direktur Jenderal sehingga kerjasama antar departemen  bias dalam taraf pengambil keputusan bukan sekadar pelaksana.
8.    Demikian juga untuk Pendidikan Tinggi TPT yang berada dibawah Kemenprin disamping ditingkatkan secara kuantitas karena saat ini lulusan STTT hanya 200 orang, padahal kebutuhan 600 orang setiap tahunnya demikian juga Program pendidikan Magister Tekstil harus segera terlaksana untuk memenuhi kebutuhan dibidang pengembangan dan penelitian Teknologi Tekstil saat ini.
9.    Agar Kemenko Perekonomian harus fokus melakukan koordinasi dan supervisi untuk pengembangan Industri TPT yang bersifat integrated dan dikuasai dari hulu ke hilir, tidak sektoral sehingga eksport tidak bersifat semu ( eksport pakaian jadi kain meningkat akan tetapi impor serat dan benang serta kain turut meningkat ).
10.    Bank Indonesia dan OJK seharusnya sudah merngeluarkan ketentuan agar perbankan tidak lagi ragu dalam memberikan kredit bagi industri TPT yang selama krisis ekonomi telah teruji lebih tahan, dan saat sekarang masih diandalkan sebagai penghasil devisa.
11.    Harus ada kerja sama antara Kemendikti R &D , Litbang Deperin dengan STTT untuk antisipasi dan menciptakan inovasi produk high-tech seperti aplikasi nanotech dalam industri serat dan kain kebutuhan khusus.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS