Berikut ini informasi seputar Kartu Tanda Penduduk (KTP)
1. Sejak 1 Januari 2105, Kartu tanda penduduk (KTP) berbasis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) atau KTP non-elektronik sudah tidak boleh lagi diterbitkan. Masyarakat yang belum memiliki e-KTP untuk mengurusnya di kelurahan, kecamatan, dan Disdukcapil di wilayah masing-masing.
2. Sejumlah pusat pelayanan publik, sudah tidak menerima lagi KTP lama, misalnya kantor Imigrasi untuk membuat paspor, Samsat untuk membuat surat izin mengemudi (SIM), Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) untuk membuat asuransi kesehatan, dan sebagainya.
3. Bagi Anda yang merasa masa berlaku E-KTP-nya habis, tidak perlu repot untuk mengurus perpanjangan e-KTP lagi. e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan, meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya. Perubahan substansi yang mendasar dalam perubahan Undang-undang No. 23 tahun 2006 yaknI:
- Masa berlaku e-KTP yang semula lima tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP (pasal 64 ayat 7 huruf a UU No. 24 Tahun 2013).
- e-KTP yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 ini, ditetapkan berlaku seumur hidup (pasal 101 point c UU No. 24 Tahun 2013).
4. Per 1 April 2016, rekam cetak atau pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dapat dilakukan di luar domisili tanpa mengubah elemen. Pembuatan di luar domisili ini tidak ada biaya untuk pembuatan e-KTP, termasuk retribusi, yang sudah resmi dihapus oleh pemerintah.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS