Untuk lebih memudahkan masyarakat dalam layanan informasi pajak, Pemkot Bandung meluncurkan dua bus layanan pajak. Bus ini nantinya akan berada di pusat-pusat keramaian. Namun, bus ini hanya sebatas untuk layanan konsultasi dan informasi pajak alias bukan untuk layananan bayar pajak. Launching bus pajak tersebut dilakukan oleh Wali Kota Bandung M. Ridwan Kamil di Plaza Balai Kota Bandung, Jln. Wastukancana, Selasa (31/05).
“Kita akan memberikan layanan bagi warga masyarakat yang belum familiar dengan teknologi dan juga secara ekonomi mereka cukup keberatan apabila mereka harus datang ke kantor pajak,” papar Kepala Disyanjak, Ema Sumarna.
Ema menjelaskan bahwa di masa yang akan datang bis tersebut juga dapat dipergunakan untuk transaksi pembayaran pajak. Pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait petugas pelayanan dan antisipasi keamanan.
“Kita kan harus memperhatikan aspek keamanananya dan sebagainya. Petugasnya juga harus dari BJB, bukan dari kita. Orang pajak mah nggak boleh terima duit,” pungkas Kepala Disyanjak.
Untuk media konsultasi lainnya, masyarakat bisa menggunakan aplikasi pelayanan PBB. Masyarakat bisa mengakses informasi seputar PBB di laman http://sipp.disyanjak.bandung.go.id/. Di dalamnya, masyarakat bisa mendapatkan info seputar PBB, antara lain pengecekan tagihan pajak, pengecekan NJOP, pendaftaran wajib pajak PBB jika ada pertambahan nilai, mutasi objek pajak, pembetulan data, dan pengurangan beban pajak sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Sistem Informasi Pelayanan PBB menyediakan 2 menu utama yaitu:
1. Portal Layanan Informasi PBB
Portal layanan informasi PBB ini dapat memberikan kemudahan akses informasi bagi WP dengan menyediakan data-data PBB yang cepat, tepat dan akurat.
Portal ini memiliki fitur-fitur sebagai berikut:
- Pencarian Data PBB
- Pengecekan Tagihan PBB
- Pengecekan NJOP PBB
2. Pelayanan PBB Online
- Penerimaan Pelayanan Online ini diperuntukan bagi WP yang akan mendaftarkan permohonan PBB secara online, tanpa perlu datang ke kantor Disyanjak.
- Pada menu ini juga WP diberikan fasilitas untuk memonitor dan memantau terhadap proses permohonannya.
- Proses pendaftaran permohonan PBB secara online ini bisa dilakukan oleh wajib pajak kapanpun dan di manapun.
Pelayanan PBB Online ini memiliki fitur-fitur sebagai berikut:
a. Form Pendaftaran Akun Baru
b. Form Permohonan Pelayanan Online
c. Upload Dokumen
d. Monitoring Proses Permohonan
e. Monitoring Approval Permohonan
f. Dashboard Statistik
Masyarakat pun bisa menggunakan layanan call center Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung di nomor telepon (022) 4222323.
“Kita akan memberikan layanan bagi warga masyarakat yang belum familiar dengan teknologi dan juga secara ekonomi mereka cukup keberatan apabila mereka harus datang ke kantor pajak,” papar Kepala Disyanjak, Ema Sumarna.
Ema menjelaskan bahwa di masa yang akan datang bis tersebut juga dapat dipergunakan untuk transaksi pembayaran pajak. Pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait petugas pelayanan dan antisipasi keamanan.
“Kita kan harus memperhatikan aspek keamanananya dan sebagainya. Petugasnya juga harus dari BJB, bukan dari kita. Orang pajak mah nggak boleh terima duit,” pungkas Kepala Disyanjak.
Untuk media konsultasi lainnya, masyarakat bisa menggunakan aplikasi pelayanan PBB. Masyarakat bisa mengakses informasi seputar PBB di laman http://sipp.disyanjak.bandung.go.id/. Di dalamnya, masyarakat bisa mendapatkan info seputar PBB, antara lain pengecekan tagihan pajak, pengecekan NJOP, pendaftaran wajib pajak PBB jika ada pertambahan nilai, mutasi objek pajak, pembetulan data, dan pengurangan beban pajak sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Sistem Informasi Pelayanan PBB menyediakan 2 menu utama yaitu:
1. Portal Layanan Informasi PBB
Portal layanan informasi PBB ini dapat memberikan kemudahan akses informasi bagi WP dengan menyediakan data-data PBB yang cepat, tepat dan akurat.
Portal ini memiliki fitur-fitur sebagai berikut:
- Pencarian Data PBB
- Pengecekan Tagihan PBB
- Pengecekan NJOP PBB
2. Pelayanan PBB Online
- Penerimaan Pelayanan Online ini diperuntukan bagi WP yang akan mendaftarkan permohonan PBB secara online, tanpa perlu datang ke kantor Disyanjak.
- Pada menu ini juga WP diberikan fasilitas untuk memonitor dan memantau terhadap proses permohonannya.
- Proses pendaftaran permohonan PBB secara online ini bisa dilakukan oleh wajib pajak kapanpun dan di manapun.
Pelayanan PBB Online ini memiliki fitur-fitur sebagai berikut:
a. Form Pendaftaran Akun Baru
b. Form Permohonan Pelayanan Online
c. Upload Dokumen
d. Monitoring Proses Permohonan
e. Monitoring Approval Permohonan
f. Dashboard Statistik
Masyarakat pun bisa menggunakan layanan call center Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung di nomor telepon (022) 4222323.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS