Ragam persoalan menjadi alasan mengemukanya tuntutan pembentukan Kabupaten Bandung Timur. Persoalan tersebut dari susahnya urusan layanan administrasi warga yang tinggal di timur Kabupaten Bandung. Bayangkan pengurusan administrasi kependudukan yang harus dilakukan warga dari timur Kabupaten Bandung. Misalnya dari daerah Nagreg yang harus ngangkleung melakukan perjalanan jauh ke Soreang. Masalah lainnya mengenai pemerataan pembangunan di Bandung Timur yang dianggap timpang jika dibanding dengan kawasan Soreang.
Seperti diketahui, di kawasan timur Bandung sendiri ada 15 kecamatan dengan total 147 desa yang direncanakan masuk dalam pemekaran Kabupaten Bandung yakni Kecamatan Nagreg, Cicalengka, Cikancung, Majalaya, Ibun, Paseh, Pacet, Cimenyan, Cileunyi, Rancaekek, Kertasari, Bojongsoang, Solokanjeruk, Baleendah, dan Ciparay.
"Pemekaran Bandung Timur sudah terkatung-katung sejak enam tahun lalu. Pada 2009, telah ada keputusan dari DPRD Kabupaten Bandung untuk segera membuat kajian soal pemekaran Bandung Timur sebagai salah satu upaya percepatan pemekaran. Namun, tidak ada respons dari eksekutif. Padahal warga di Bandung Timur sangat menginginkan adanya pemekaran," kata Wakil Ketua Komite Independen Pengawasan dan Percepatan Pemekaran Bandung Timur (KIP4KBT) Atep Sumantri Kamis, 26 Mei 2016 lalu.
Audiensi dengan DPRD Kabupaten Bandung
Sejumlah warga dari wilayah timur Kabupaten Bandung melakukan audiensi di Kantor DPRD Kabupaten Bandung pada pada Kamis, 26 Mei 2016. Warga yang tergabung dalam Komite Independen Pengawasan dan Percepatan Pemekaran Bandung Timur mendesak agar dewan juga menjamin tidak ada jajaran eksekutif yang mengintervensi pemerintahan desa yang termasuk ke dalam pemekaran itu.
Audiensi yang digelar pada Kamis tersebut dihadiri oleh 9 anggota dewan yang berasal dari timur Kabupaten Bandung, yaitu Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Franiko Imam Sagita dari Fraksi Gerindra, dan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bandung Dadang Supriatna. Perwakilan rakyat dari wetan Kabupaten Bandung tersebut secara tegas menyatakan dukungannya terhadap pemekaran Bandung Timur dari Kabupaten Bandung.
Tanggapan Bupati Kabupaten Bandung
Untuk mengatasi persoalan jauhnya pengurusan administrasi kependudukan tersebut sebetulnya bisa dengan membentuk kantor-kantor cabang untuk pelayanan dokumen kependudukan. Yang mana, kantor cabang layanan publik bisa dibangun di tingkat kecamatan atau desa.
"Selama ini kami terus berusaha menguatkan pelayanan di tingkat desa dan kecamatan. Begitu juga dengan pelimpahan kewenangan kepada tingkat kecamatan, telah dilakukan untuk beberapa pelayanan publik. Tapi sayangnya anggarannya masih di setiap SKPD. Saya sudah minta agar anggarannya juga diturunkan ke kecamatan. Agar pihak kecamatan juga bisa bekerja dengan optimal. Ini yang akan kami lakukan," demikian tanggapan Bupati Bandung Dadang Naser saat memberikan diwawancara sejumlah awak media, Rabu (1 Juni 2016) di Soreang.
Sementara untuk masalah ketimpangan pembangunan, Dadang membantah dan menyatakan dimana pada dasarnya, distribusi anggaran untuk pembangunan telah diatur sebagaimana mestinya. Namun Dadang mengakui, untuk berbagai pembangunan di wilayah Soreang yang menjadi ibu kota kabupaten tentunya mendapatkan penataan lebih. Bupati beralasam, hal tersebut sudah menjadi bagian dari ketentuan yang ada. Ibu kota kabupaten harus mendapatkan penataan dan pembangunan lebih baik.
Dadang Naser pun menegaskan bahwa tidak penganaktirian untuk pembangunan di wilayah-wilayah Kabupaten Bandung. Ia mencontohkan untuk kawasan Bandung Timur sedang ada pembebasan lahan untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Kecamatan Cicalengka. Begitu juga dengan di Kecamatan Rancaekek, yang akan didirikan sebuah dome yang berfungsi untuk berbagai kegiatan masyarakat.
Seperti diketahui, di kawasan timur Bandung sendiri ada 15 kecamatan dengan total 147 desa yang direncanakan masuk dalam pemekaran Kabupaten Bandung yakni Kecamatan Nagreg, Cicalengka, Cikancung, Majalaya, Ibun, Paseh, Pacet, Cimenyan, Cileunyi, Rancaekek, Kertasari, Bojongsoang, Solokanjeruk, Baleendah, dan Ciparay.
"Pemekaran Bandung Timur sudah terkatung-katung sejak enam tahun lalu. Pada 2009, telah ada keputusan dari DPRD Kabupaten Bandung untuk segera membuat kajian soal pemekaran Bandung Timur sebagai salah satu upaya percepatan pemekaran. Namun, tidak ada respons dari eksekutif. Padahal warga di Bandung Timur sangat menginginkan adanya pemekaran," kata Wakil Ketua Komite Independen Pengawasan dan Percepatan Pemekaran Bandung Timur (KIP4KBT) Atep Sumantri Kamis, 26 Mei 2016 lalu.
Audiensi dengan DPRD Kabupaten Bandung
Sejumlah warga dari wilayah timur Kabupaten Bandung melakukan audiensi di Kantor DPRD Kabupaten Bandung pada pada Kamis, 26 Mei 2016. Warga yang tergabung dalam Komite Independen Pengawasan dan Percepatan Pemekaran Bandung Timur mendesak agar dewan juga menjamin tidak ada jajaran eksekutif yang mengintervensi pemerintahan desa yang termasuk ke dalam pemekaran itu.
Audiensi yang digelar pada Kamis tersebut dihadiri oleh 9 anggota dewan yang berasal dari timur Kabupaten Bandung, yaitu Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Franiko Imam Sagita dari Fraksi Gerindra, dan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bandung Dadang Supriatna. Perwakilan rakyat dari wetan Kabupaten Bandung tersebut secara tegas menyatakan dukungannya terhadap pemekaran Bandung Timur dari Kabupaten Bandung.
Tanggapan Bupati Kabupaten Bandung
Untuk mengatasi persoalan jauhnya pengurusan administrasi kependudukan tersebut sebetulnya bisa dengan membentuk kantor-kantor cabang untuk pelayanan dokumen kependudukan. Yang mana, kantor cabang layanan publik bisa dibangun di tingkat kecamatan atau desa.
"Selama ini kami terus berusaha menguatkan pelayanan di tingkat desa dan kecamatan. Begitu juga dengan pelimpahan kewenangan kepada tingkat kecamatan, telah dilakukan untuk beberapa pelayanan publik. Tapi sayangnya anggarannya masih di setiap SKPD. Saya sudah minta agar anggarannya juga diturunkan ke kecamatan. Agar pihak kecamatan juga bisa bekerja dengan optimal. Ini yang akan kami lakukan," demikian tanggapan Bupati Bandung Dadang Naser saat memberikan diwawancara sejumlah awak media, Rabu (1 Juni 2016) di Soreang.
Sementara untuk masalah ketimpangan pembangunan, Dadang membantah dan menyatakan dimana pada dasarnya, distribusi anggaran untuk pembangunan telah diatur sebagaimana mestinya. Namun Dadang mengakui, untuk berbagai pembangunan di wilayah Soreang yang menjadi ibu kota kabupaten tentunya mendapatkan penataan lebih. Bupati beralasam, hal tersebut sudah menjadi bagian dari ketentuan yang ada. Ibu kota kabupaten harus mendapatkan penataan dan pembangunan lebih baik.
Dadang Naser pun menegaskan bahwa tidak penganaktirian untuk pembangunan di wilayah-wilayah Kabupaten Bandung. Ia mencontohkan untuk kawasan Bandung Timur sedang ada pembebasan lahan untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Kecamatan Cicalengka. Begitu juga dengan di Kecamatan Rancaekek, yang akan didirikan sebuah dome yang berfungsi untuk berbagai kegiatan masyarakat.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS