Akhirnya Kota Bandung dan Kabupaten Bandung sepakat untuk bersinergi dalam kerja sama antarwilayah yang bertetangga tersebut. Nota kesepahaman sendiri ditandatangani di Gedung Sebatik, Telkom University, kawasan Sukabirus, Kabupaten Bandung pada Selasa 28 Juni 2016.
Masalah yang mengemuka menyangkut kedua wilayah tersebut utamanya urusan sampah. Selama ini, Kota Bandung dianggap "mengekspor" sampah ke Kabupaten Bandung. Sehingga, sampah pun menumpuk di sungai yang berada di wilayah Kab. Bandung. Seperti pada Maret lalu, petugas dari dua instansi antarwilayah melakukan operasi bersih untuk menyingkirkan sampah dari beberapa titik.
Kedua instansi kebersihan Kabupaten dan Kota Bandung mengangkut sampah dari tiga titik, yaitu Sungai Cikapundung Kampung Cijagra Kecamatan Bojongsoang, Sungai Citepus Kec. Dayeuhkolot, dan Jln. Baturengat RT 01/RW 01 Kel. Cigondewah Kaler, Kec. Bandung Kulon, Kota Bandung.
Sementara dalam nota kesepahaman yang ditandatanganii Bupati Bandung Dadang Naser dan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil termaktub 9 poin yang dikerjasamakan yakni pengembangan infrastruktur perkotaan yang mencakup kebinamargaan, keciptakaryaan, dan sumber daya air. Lebih khususnya penanggulangan persampahan dan banjir.
Kerja sama lainnya menyangkut penataan ruang, lingkungan hidup, serta pemakaman, pertamanan dan pertanian atau ketahanan pangan. Lalu ada poin kerja sama mengenai permukiman, perumahan, dan sanitasi. Kerja sama lainnya menyangkut masalah transportasi dan perhubungan, pengembangan ekonomi kreatif,pendidikan, kesehatan, kebudayaan dan pariwisata, serta industri, dan perdagangan.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS