AMS Siap Amankan Aset Pemprov Jabar





Kamis pagi, 14 Juli 2016, Kantor Dinas Peternakan Jabar di Jl. Ir. H. Djuanda No. 358 Dago, Kota Bandung akan dieksekusi oleh pihak pengadilan. Sebelumnya, Gedung Dinas Peternakan (Disnak) Pemprov Jabar digugat oleh yang mengaku ahli waris sejak tahun 90-an.

Kasus tersebut, di Pengadilan Tinggi pernah dimenangkan oleh Pemprov. Lalu kasus naik ke Mahkamah Agung (MA) dan putusan MA kemudian memenangkan ahli waris. Kemudian MA memerintahkan kepada PN untuk mengeksekusi lahan tersebut.

Upaya mempertahankan aset Pemprov tersebut didukung oleh berbagai elemen masyarakat dari berbagai daerah di Jabar. Bahkan sedikitnya 300 personel Satpol PP Jawa Barat dan puluhan anggota Linmas ikut berjaga. Eksekusi Gedung Disnak tersebut akan dilakukan siang hari oleh penggugat dan petugas Pengadilan Negeri Bandung. Namun sampai berita ini dimuat masih dalam tahap negosiasi yang melibatkan berbagai pihak.

"Ada yang janggal dalam nomor putusannya. Ada kesalahan nomor Persil dimana disebutkan Persil No. 46, padahal itu nomor 42. Kelihatannya ada permainan hukum dalam kasus ini. Apabila eksekusi tersebut dilakukan maka akan menimbulkan terhentinya pelayanan publik, dan masyarkatlah yang akan dirugikan," tutur Sekjen AMS Denda.

Pria alumni ITB tersebut pun menegaskan bahwa sebagai Sekjen AMS ia dan rekan-rekannya akan berdiri paling depan untuk ikut mengamankan aset-aset Pemerintah dari tangan-tangan mafia tanah dan mafia hukum. Hal ini agar pelayanan publik tidak terganggu. Menurut Denda, bila lahan Dinas Peternakan lepas, akan jadi preseden buruk ke depannya menyangkut dengan layanan publik.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS