PT Jasa Raharja (Persero) memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui dua program asuransi sosial, yaitu:
1. Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
2. Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
A. Prosedur Pengajuan Santunan Jasa Raharja
- Lengkapi formulir yang telah disediakan dan lengkapi data diri Anda.
- Pastikan dokumen dan bukti-bukti untuk klaim sah dan lengkap
- Dokumen akan diteliti dan proses pengajuan santunan akan dimulai.
1. Cara Memperoleh Santunan
- Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
- Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
- Laporan Polisi tentang kecelakaan Lalu Lintas dari Unit Laka Satlantas Polres setempat dan atau dari instansi berwenang lainnya.
- Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
- KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
- Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma (lihat link formulir di bawah)
2. Bukti Lain yang Diperlukan
- Dalam hal korban luka.luka: Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
- Dalam hal korban meninggal dunia: Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )
3. Ketentuan Lain yang Perlu Diperhatikan
a. Jenis Santunan
- Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan)
- Santunan kematian
- Santunan cacat tetap
b. Ahli Waris
- Janda atau dudanya yang sah.
- Anak-anaknya yang sah.
- Orang tuanya yang sah
c. Kedaluarsa
Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika :
- Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
- Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja
B. Jumlah Santunan
Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.36&37/PMK.010/2008 Tanggal 26 Februari 2008, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara:
1. Meninggal Dunia
- Angkutan darat/laut: Rp25.000.000
- Angkutan udara: Rp50.000.000
2. Cacat Tetap (Maksimal)
- Angkutan darat/laut:Rp25.000.000
- Angkutan udara: Rp50.000.000
3. Perawatan (Maksimal)
- Angkutan darat/laut:Rp10.000.000
- Angkutan udara: Rp25.000.000
4. Penggantian Biaya Penguburan
(Tidak mempunyai ahli waris)
- Angkutan darat/laut:Rp2.000.000
- Angkutan udara: Rp2.000.000
C. Tarif SWDKLLJ
Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, ditetapkan sebagai berikut :
Golongan A
Jenis kendaraan: Sepeda motor 50 cc ke bawah, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran.
- Tarif SWDKLLJ: 0
- KD/Sert: Rp3.000
- Jumlah total: Rp3.000
Golongan B
Jenis kendaraan: Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya.
- Tarif SWDKLLJ: Rp20.000
- KD/Sert: Rp3.000
- Jumlah total: Rp23.000
Golongan C1
Jenis kendaraan: Sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter diatas 50 cc s.d.250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga.
- Tarif SWDKLLJ: Rp32.000
- KD/Sert: Rp3.000
- Jumlah total: Rp35.000
Golongan C2
Jenis kendaraan: Sepeda motor dan scooter diatas 250 cc
- Tarif SWDKLLJ: Rp80.000
- KD/Sert: Rp3.000
- Jumlah total: Rp83.000
Golongan DP
Jenis kendaraan: Pick up/mobil barang s.d. 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum
- Tarif SWDKLLJ: Rp.140.000
- KD/Sert: Rp3.000
- Jumlah total: Rp143.000
Golongan DU
Jenis kendaraan: Mobil penumpang angkutan umum s.d. 1.600 cc
- Tarif SWDKLLJ: Rp70.000
- KD/Sert: Rp3000
- Jumlah total: Rp73.000
Golongan EP
Jenis kendaraan: Bus dan Mikrobus bukan angkutan umum
Tarif SWDKLLJ: Rp150.000
- KD/Sert: Rp3000
- Jumlah total: Rp.153.000
Golongan EU
Jenis kendaraan: Bus dan Mikrobus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya diatas 1.600 cc
- Tarif SWDKLLJ: Rp87.000
- KD/Sert: Rp3.000
- Jumlah total: Rp90.000
Golongan F
Jenis kendaraan: Truck, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang diatas 2.400 cc, truk container, dan sejenisnya
- Tarif SWDKLLJ: Rp160.000
- KD/Sert: Rp3.000
- Jumlah total: Rp163.000
D. Sistem Pembayaran Premi
1. Jenis Premi
Pembayaran Premi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja dikenal dengan 2 (dua) bentuk yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW). Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, bus dan sebagainya (pasal 3 (1) a UU No.33/1964 jo pasal 2 (1) PP No.17/1965). Sedangkan khusus penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dan Kereta Api jarak pendek (kurang dari 50 km) dibebaskan dari pembayaran iuran wajib tersebut. Sumbangan Wajib dikutip atau dikenakan kepada pemilik / pengusaha kendaraan bermotor (pasal 2 (1) UU No.34/1964 jo pasal 2 (1) PP No.18/1965).
2. Besaran Premi dan Santunan
- Untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Santunannya di atur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
- Untuk Iuran Wajib dan santunannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.
3. Teknis Pengutipan Premi
- Iuran Wajib
Setiap penumpang yang akan menggunakan alat transportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan dan pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut
- Sumbangan Wajib
Pembayaran SW dilakukan secara periodik (setiap tahun) di kantor Samsat pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK
KONTAK JASA RAHARJA
Untuk info lebih lengkap silakan hubungi kontak center:
- Telepon: 1500020
- SMS Center: 0812 10500 500
- Website: https://www.jasaraharja.co.id
1. Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
2. Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
A. Prosedur Pengajuan Santunan Jasa Raharja
- Lengkapi formulir yang telah disediakan dan lengkapi data diri Anda.
- Pastikan dokumen dan bukti-bukti untuk klaim sah dan lengkap
- Dokumen akan diteliti dan proses pengajuan santunan akan dimulai.
1. Cara Memperoleh Santunan
- Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
- Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
- Laporan Polisi tentang kecelakaan Lalu Lintas dari Unit Laka Satlantas Polres setempat dan atau dari instansi berwenang lainnya.
- Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
- KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
- Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma (lihat link formulir di bawah)
2. Bukti Lain yang Diperlukan
- Dalam hal korban luka.luka: Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
- Dalam hal korban meninggal dunia: Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )
3. Ketentuan Lain yang Perlu Diperhatikan
a. Jenis Santunan
- Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan)
- Santunan kematian
- Santunan cacat tetap
b. Ahli Waris
- Janda atau dudanya yang sah.
- Anak-anaknya yang sah.
- Orang tuanya yang sah
c. Kedaluarsa
Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika :
- Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
- Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja
B. Jumlah Santunan
Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.36&37/PMK.010/2008 Tanggal 26 Februari 2008, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara:
1. Meninggal Dunia
- Angkutan darat/laut: Rp25.000.000
- Angkutan udara: Rp50.000.000
2. Cacat Tetap (Maksimal)
- Angkutan darat/laut:Rp25.000.000
- Angkutan udara: Rp50.000.000
3. Perawatan (Maksimal)
- Angkutan darat/laut:Rp10.000.000
- Angkutan udara: Rp25.000.000
4. Penggantian Biaya Penguburan
(Tidak mempunyai ahli waris)
- Angkutan darat/laut:Rp2.000.000
- Angkutan udara: Rp2.000.000
C. Tarif SWDKLLJ
Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, ditetapkan sebagai berikut :
Golongan A
Jenis kendaraan: Sepeda motor 50 cc ke bawah, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran.
- Tarif SWDKLLJ: 0
- KD/Sert: Rp3.000
- Jumlah total: Rp3.000
Golongan B
Jenis kendaraan: Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya.
- Tarif SWDKLLJ: Rp20.000
- KD/Sert: Rp3.000
- Jumlah total: Rp23.000
Golongan C1
Jenis kendaraan: Sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter diatas 50 cc s.d.250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga.
- Tarif SWDKLLJ: Rp32.000
- KD/Sert: Rp3.000
- Jumlah total: Rp35.000
Golongan C2
Jenis kendaraan: Sepeda motor dan scooter diatas 250 cc
- Tarif SWDKLLJ: Rp80.000
- KD/Sert: Rp3.000
- Jumlah total: Rp83.000
Golongan DP
Jenis kendaraan: Pick up/mobil barang s.d. 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum
- Tarif SWDKLLJ: Rp.140.000
- KD/Sert: Rp3.000
- Jumlah total: Rp143.000
Golongan DU
Jenis kendaraan: Mobil penumpang angkutan umum s.d. 1.600 cc
- Tarif SWDKLLJ: Rp70.000
- KD/Sert: Rp3000
- Jumlah total: Rp73.000
Golongan EP
Jenis kendaraan: Bus dan Mikrobus bukan angkutan umum
Tarif SWDKLLJ: Rp150.000
- KD/Sert: Rp3000
- Jumlah total: Rp.153.000
Golongan EU
Jenis kendaraan: Bus dan Mikrobus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya diatas 1.600 cc
- Tarif SWDKLLJ: Rp87.000
- KD/Sert: Rp3.000
- Jumlah total: Rp90.000
Golongan F
Jenis kendaraan: Truck, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang diatas 2.400 cc, truk container, dan sejenisnya
- Tarif SWDKLLJ: Rp160.000
- KD/Sert: Rp3.000
- Jumlah total: Rp163.000
D. Sistem Pembayaran Premi
1. Jenis Premi
Pembayaran Premi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja dikenal dengan 2 (dua) bentuk yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW). Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, bus dan sebagainya (pasal 3 (1) a UU No.33/1964 jo pasal 2 (1) PP No.17/1965). Sedangkan khusus penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dan Kereta Api jarak pendek (kurang dari 50 km) dibebaskan dari pembayaran iuran wajib tersebut. Sumbangan Wajib dikutip atau dikenakan kepada pemilik / pengusaha kendaraan bermotor (pasal 2 (1) UU No.34/1964 jo pasal 2 (1) PP No.18/1965).
2. Besaran Premi dan Santunan
- Untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Santunannya di atur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
- Untuk Iuran Wajib dan santunannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.
3. Teknis Pengutipan Premi
- Iuran Wajib
Setiap penumpang yang akan menggunakan alat transportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan dan pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut
- Sumbangan Wajib
Pembayaran SW dilakukan secara periodik (setiap tahun) di kantor Samsat pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK
KONTAK JASA RAHARJA
Untuk info lebih lengkap silakan hubungi kontak center:
- Telepon: 1500020
- SMS Center: 0812 10500 500
- Website: https://www.jasaraharja.co.id
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS