Inilah Cara Mengajukan Izin Keramaian Kepada Pihak Kepolisian





Dilansir dari situs Polres Bandung (www.polresbandung.com), izin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Pemberian izin dipertimbangkan dengan risiko-risiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personel, sarana, dan prasarana Polri untuk antisipasinya.

Berikut ini jenis keramaian dan prosedur pengajuan surat izin kepada pihak kepolisian.

A. Izin Keramaian
Dasar:
Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat
Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah:
1. Pentas musik band/dangdut
2. Wayang kulit
3. Ketoprak
4. Dan pertunjukan lain

Persyaratan:
a. Izin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang (skala kecil)
1. Surat keterangan dari kelurahan setempat
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak penyelenggara/yang punya hajat sebanyak 1 lembar
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pihak penyelenggara sebanyak 1  lembar

b. Izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang (skala besar)
1. Surat Permohonan Izin Keramaian
2. Proposal kegiatan
3. Identitas penyelenggara/penanggung jawab
4. Izin tempat berlangsungnya kegiatan

B. Izin Keramaian dengan Kembang Api
Dasar :
1. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .
2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

Persyaratan:
1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
a. Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa
b. Jumlah dan Jenis Kembang api
c. Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api
d. Identitas Penyala Kembang Api
e. Identitas Penanggung jawab Kegiatan
f. Izin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
g. Rekomendasi dari Polsek setempat

2. Surat izin Impor (asal-usul kembang api) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.

C. Perizinan Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Dasar:
Undang-Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum:
a. Unjuk rasa/demonstrasi
b. Pawai
c. Rapat umum
d. Mimbar bebas

Ketentuan:
1. Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.

2. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat-selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
3. Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib :
a. Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
b. Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
c. Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi/lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
d. Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan rute yang dilalui.
e. Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
f. Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.

4. Sanksi-sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain:
a. Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
b. Perbuatan melanggar hukum dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c. Penanggung jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
d. Barang siapa dengan kekerasan/ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama 1 tahun.

Persyaratan:
a. Maksud dan tujuan
b. Lokasi dan rute
c. Waktu dan lama pelaksanaan
d. Bentuk
e. Penanggung jawab/koordinator lapangan (korlap)
f. Nama dan alamat organisasi, kelompok, dan perorangan
g. Alat peraga yang digunakan
h. Jumlah peserta

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS