Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS





A. Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran/PBI
Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu yang menjadi peserta PBI dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang statistik (Badan Pusat Statistik) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.

Selain peserta PBI yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Wali Kota bagi Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN.

B. Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah / PPU
1. Perusahaan/Badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan :
a. Formulir Registrasi Badan Usaha Badan Hukum Lainnya
b. Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
2. Perusahaan/Badan Usaha menerima  nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
3. Bukti Pembayaran iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara mandiri oleh Perusahaan/Badan Usaha.

C. Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah / PBPU dan Bukan Pekerja
1.  Pendaftaran PBPU dan Bukan Pekerja
a. Calon peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan
b. Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluargac
- Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan :
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
- Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada di dalam Kartu Keluarga
- Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.
2. Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
3. Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
4. Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN. Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui Website BPJS Kesehatan

2. Pendaftaran Bukan Pekerja Melalui Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)
Proses pendaftaran pensiunan yang dana pensiunnya dikelola oleh entitas berbadan hukum dapat didaftarkan secara kolektif melalui entitas berbadan hukum yaitu dengan mengisi formulir registrasi dan formulir migrasi data peserta.

Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan: 1500400

Alamat dan kontak Kantor BPJS di seputaran Bandung:

KOTA BANDUNG
1. DIVISI REGIONAL V
Jl. Dr Djunjunan No. 144, Bandung
Telepon: (022) 2013174, 2005892 / (022) 2001051

2. PPU LENGKONG
Kantor Pelayanan Pekerja Penerima Upah (PPU) Jl. Lengkong Besar No. 52 Bandung
Telepon: (022) 42690830

3. KCU BANDUNG
Jln. Pelajar Pejuang 45 no.66, Kota Bandung
Telepon: (022) 7317058, (022) 7307734
Fax: (022) 7307439

KABUPATEN BANDUNG
1. KC SOREANG (gedung baru)
Jln. Raya Soreang Banjaran Kp. Ciburial Timur no. 385 A Soreang, Kab Bandung
Telepon: (022) 88886276, (022) 88886277
Fax: (022) 88886275

2. LO RANCAEKEK
Jln. Raya Rancaekek - Garut, KM 25,5, KP. Pangsor, Kec. Rancaekek, Kabupaten Bandung
Telepon: (022) 7790621
Fax: (022) 7790621

KABUPATEN BANDUNG BARAT
Jln. Raya Padalarang no. 437a Desa Kertajaya, Kec. Padalarang, Kab. Bandung Barat
Telepon: (022) 86811608

KC CIMAHI
Jl. Sangkuriang No. 65, Kecamatan Cimahi Utara, Kelurahan Cipageran, Kota Cimahi

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS