1001 cara dilakukan oleh para penipu untuk mengambil keuntungan. Termasuk juga modus operandi yang mengatasnamakan petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN). Para penipu tersebut biasa melakukan aksi kejahatannya dengan:
1. menawarkan jasa layanan pasang baru;
2. jasa layanan tambah daya dan penggantian kWh meter;
3. berpura-pura menagih rekening listrik yang tertunggak;
4. memeriksa instalasi listrik di rumah pelanggan, dan aksi lainnya. Biasanya petugas gadungan ini akan meminta pembayaran tunai saat itu juga.
5. menawarkan box kWh meter, kartu gantung meter, alat penghemat listrik, dll.
Ciri aksinya biasanya disertai paksaan atau bahkan ancaman. Tidak jarang pula mereka menggasak barang-barang seperti HP, laptop, dompet, dll saat pelanggan lengah. Untuk itu, masyakary perlu waspada jangan sampai terkena tipu daya para pelaku kejahatan tersebut.
Prosedur Resmi Layanan PLN
Berikut ini beberepa hal yang dapat masyarakat perhatikan tentang bagaimana cara kerja layanan PLN, Menurut PLT Deputi Manajer Komunikasi PLN Distribusi Jawa Barat, Suargina, di antaranya:
1. Bisnis PLN hanyalah menjual tenaga listrik. PLN tidak pernah menjual kWh meter atau box kWh meter atau alat penghemat listrik atau barang lainnya kepada pelanggan/masyarakat.
2. Setiap petugas resmi PLN yang mengunjungi rumah pelanggan selalu dilengkapi dengan kartu pegawai/pengenal resmi dan surat tugas.
3. Khusus untuk kegiatan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL), pemeriksaan dilakukan oleh petugas resmi PLN dan selalu diminta untuk disaksikan pelanggan. Hasil pemeriksaannya pun dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani petugas dan pelanggan.
4. Setiap transaksi dengan PLN seperti pembayaran pasang baru, tambah daya, pembayaran tagihan listrik, pembelian token, maupun geser tiang, hanya bisa dilakukan di bank atau payment point online bank, sehingga langsung masuk ke akun bank PLN. Tanda bukti pembayaran yang diterima pelanggan adalah struk resmi dari bank atau tempat pembayaran online bank, bukan kuitansi yang dijual bebas di pasaran. Biayanya pun resmi sesuai tarif tenaga listrik yang berlaku.
"PLN tidak memperkenankan pembayaran apapun di rumah pelanggan. Hal ini untuk menghindarkan pelanggan dari tindak penipuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. PLN melarang petugasnya untuk menerima apalagi meminta uang dari pelanggan. Petugas PLN juga tidak boleh menerima tip/pemberian dari pelanggan. Jika melihat, mengetahui, atau mengalami tindak penipuan berkedok PLN, pelanggan dapat menghubungi Call Center PLN di nomor 022-123 atau langsung melapor ke pihak yang berwajib" jelas Suargina.
1. menawarkan jasa layanan pasang baru;
2. jasa layanan tambah daya dan penggantian kWh meter;
3. berpura-pura menagih rekening listrik yang tertunggak;
4. memeriksa instalasi listrik di rumah pelanggan, dan aksi lainnya. Biasanya petugas gadungan ini akan meminta pembayaran tunai saat itu juga.
5. menawarkan box kWh meter, kartu gantung meter, alat penghemat listrik, dll.
Ciri aksinya biasanya disertai paksaan atau bahkan ancaman. Tidak jarang pula mereka menggasak barang-barang seperti HP, laptop, dompet, dll saat pelanggan lengah. Untuk itu, masyakary perlu waspada jangan sampai terkena tipu daya para pelaku kejahatan tersebut.
Prosedur Resmi Layanan PLN
Berikut ini beberepa hal yang dapat masyarakat perhatikan tentang bagaimana cara kerja layanan PLN, Menurut PLT Deputi Manajer Komunikasi PLN Distribusi Jawa Barat, Suargina, di antaranya:
1. Bisnis PLN hanyalah menjual tenaga listrik. PLN tidak pernah menjual kWh meter atau box kWh meter atau alat penghemat listrik atau barang lainnya kepada pelanggan/masyarakat.
2. Setiap petugas resmi PLN yang mengunjungi rumah pelanggan selalu dilengkapi dengan kartu pegawai/pengenal resmi dan surat tugas.
3. Khusus untuk kegiatan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL), pemeriksaan dilakukan oleh petugas resmi PLN dan selalu diminta untuk disaksikan pelanggan. Hasil pemeriksaannya pun dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani petugas dan pelanggan.
4. Setiap transaksi dengan PLN seperti pembayaran pasang baru, tambah daya, pembayaran tagihan listrik, pembelian token, maupun geser tiang, hanya bisa dilakukan di bank atau payment point online bank, sehingga langsung masuk ke akun bank PLN. Tanda bukti pembayaran yang diterima pelanggan adalah struk resmi dari bank atau tempat pembayaran online bank, bukan kuitansi yang dijual bebas di pasaran. Biayanya pun resmi sesuai tarif tenaga listrik yang berlaku.
"PLN tidak memperkenankan pembayaran apapun di rumah pelanggan. Hal ini untuk menghindarkan pelanggan dari tindak penipuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. PLN melarang petugasnya untuk menerima apalagi meminta uang dari pelanggan. Petugas PLN juga tidak boleh menerima tip/pemberian dari pelanggan. Jika melihat, mengetahui, atau mengalami tindak penipuan berkedok PLN, pelanggan dapat menghubungi Call Center PLN di nomor 022-123 atau langsung melapor ke pihak yang berwajib" jelas Suargina.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS