Setelah beberapa bulan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling tidak beroperasi, mulai Selasa (23/08/2016) SIM keliling Polres Bandung kembali ke tempat tempat yang ramai. Dan mulai hari tersebut, Polres Bandung memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. SIM Keliling Polres Bandungbertempat di BNI Majalaya, Kabupaten Bandung.
Layana SIM keliling Polres Bandung kali ini berbeda dengan biasanya, yaitu tidak hanya SIM keliling namun berbarengan dengan perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) keliling Polres Bandung.
"Diharapkan masyarakat Kabupaten Bandung terbantu dengan adanya SIM dan SKCK Keliling ini. Adapun syarat-syarat untuk memperpanjang SIM, yaitu KTP dan foto kopinya, SIM asli yang masih berlaku, keterangan sehat dari tim kesehatan. Untuk perpanjangan SIM bisa diperpanjang 14 hari sebelum habis," tutur Aiptu Bambang dari Badan Urusan (Baur) SIM.
Aiptu Bambang juga menjelaskan, bagi warga yang membuat SIM dan dinyatakan lulus, tapi masih pegang resinya dan belum menerima SIM asli, sudah bisa diambil sampai dengan pembuatan tanggal 8 Agustus 2016. SIM bisa diambil di tempat waktu terima resi waktu pembuatan. Ia pun memohon maaf kalau ada yang tidak bisa dikabari via SMS karena ribuan pemohon sehingga belum sempat di berikan kabar.
Sementara bagi masyarakat yang ingin bertanya seputar layanan SIM ini, bisa menelepon ke nomor Yan Satpas Polres Bandung, di 0821-2099-5286.
Layana SIM keliling Polres Bandung kali ini berbeda dengan biasanya, yaitu tidak hanya SIM keliling namun berbarengan dengan perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) keliling Polres Bandung.
"Diharapkan masyarakat Kabupaten Bandung terbantu dengan adanya SIM dan SKCK Keliling ini. Adapun syarat-syarat untuk memperpanjang SIM, yaitu KTP dan foto kopinya, SIM asli yang masih berlaku, keterangan sehat dari tim kesehatan. Untuk perpanjangan SIM bisa diperpanjang 14 hari sebelum habis," tutur Aiptu Bambang dari Badan Urusan (Baur) SIM.
Aiptu Bambang juga menjelaskan, bagi warga yang membuat SIM dan dinyatakan lulus, tapi masih pegang resinya dan belum menerima SIM asli, sudah bisa diambil sampai dengan pembuatan tanggal 8 Agustus 2016. SIM bisa diambil di tempat waktu terima resi waktu pembuatan. Ia pun memohon maaf kalau ada yang tidak bisa dikabari via SMS karena ribuan pemohon sehingga belum sempat di berikan kabar.
Sementara bagi masyarakat yang ingin bertanya seputar layanan SIM ini, bisa menelepon ke nomor Yan Satpas Polres Bandung, di 0821-2099-5286.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS