Informasi Seputar Pembuatan E-KTP di Kota Bandung





Kemendagri memberikan tenggat waktu pengurusan E-KTP itu sampai dengan 30 September 2016. Deadline yang diberikan Kemendagri tesebut sebenarnya tidak bersifat final. Hanya ini untuk menggugah kembali kesadaran masyarakat terkait kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Tenggat waktu perekaman data E-KTP bagi warga negara Indonesia sampai 30 September 2016. Instruksi tenggat waktu tersebut direspons oleh pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Bandung. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil langsung memerintahkan kepada petugas di tiap kecamatan yang melayani perekaman KTP elektronik atau e-KTP untuk menambah jam kerja dari Senin hingga Sabtu. Bahkan, waktu kerja pun ditambah sehingga para pegawai kecamat harus bekerja sampai pukul 21.00 WIB.

Data sesuai Kartu Keluarga Tak Perlu Pengantar RT/RW
Imbas dari adanya tenggat waktu tersebut membuat penduduk yang akan merekam data e-KTP pun berbondong-bondong. Untuk mengantisipasinya, pihak Pemkot Bandung pun menyiapkannya dengan meminta setiap kecamatan menyediakan nomor telepon khusus untuk pelayanan perekaman e-KTP. Sementara menurut inforamsi dari Disdukcapil Kota Bandung bahwa perekaman dan pencetakan e-KTP selama datanya sama dengan Kartu Keluarga (KK) tidak perlu melampirkan pengantar RT/RW. KTP yang telah dicetak pun berlaku seumur hidup.

Ridwan Kamil pun telah memanggil seluruh camat agar segera menyediakan nomor layanan sehingga proses pengambilan nomor antrean bisa dilakukan via pesan singkat. Hingga saat ini, 120.000 warga Bandung yang belum melakukan perekaman e-KTP.  Upaya lain untuk perekaman pun digenjot dengan menaikkan jumalh mesin perekaman dari 100 menjadi 200 alat rekam. Bahkan, khusus bagi warga lanjut usia atau sakit yang belum merekam data e-KTP, petugas dari kecamatan pun jemput bola mendatanginya.

Pengumuman Ridwan Kamil seputar perekaman e-KTP
Menanggapi banyaknya keluhan antrean pembuatan e-KTP di Disdukcapil Kota Bandung, dalam akun twitternya, Ridwan Kamil mengeluarkan pengumuman:
1. Pendaftaran urutan antrean rekam e-KTP cukup via sms ke nomor hotline kecamatan. Operator kecamatan akan mengirim sms kapan datang untuk perekaman. Jadi tidak perlu mengantri fisik berjam-jam di kecamatan.
2. Warga yang sepuh atau sakit akan dilayani dengan visitasi petugas perekaman e-KTP ke rumah warga.
3. Semua rekam e-KTP cukup dengan Kartu Keluarga di Kecamatan. Tidak perlu pengantar RT/RW/Kelurahan.
4. Jika ada data yang keliru, tidak perlu koreksi KK dahulu ke Kantor Disdukcapil. Langsung saja ke kantor kecamatan untuk rekam e-KTP dengan penjelasan. Koreksi KK bisa dilakukan setelah tanggal 30 September 2016.
5. Cetak fisik KTP akan diberitahukan kemudian, menyesuaikan dengan suplai blanko KTP dari Kemendagri.
6. Warga Bandung yang belum punya e-KTP diberi waktu sampai 30 September 2016 untuk melakukan perekaman identitas.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS