Kini, Pembayaran BPJS Cukup Satu Virtual Account untuk Seluruh Peserta di Kartu Keluarga (KK)






Jika selama ini peserta BPJS Kesehatan Mandiri biasa membayar iuran BPJS satu per satu anggota, jangan heran bila per September 2016, bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan sektor Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), atau lebih dikenal sebagai peserta BPJS Kesehatan Mandiri, sistem pembayaran iuran JKN-KIS yang dibayarkan setiap bulannya pembayaran satu Virtual Account (VA) untuk keseluruhan anggota keluarga.

Pembayaran Sekaligus Semua Peserta di KK
Misalnya, jika dalam Kartu Keluarga (KK) dan sudah didaftarkan 4 anggota keluarga sebagai peserta JKN-KIS untuk kategori peserta mandiri, maka semuanya cukup dibayarkan oleh 1 VA. Saat pembayaran, jika petugas pembayaran menulis satu nama, maka semua nama yang terdaftar akan muncul dan total semua jumlah iuran tersebut akan diakumulasikan. Sebelumnya kalau ada 5 anggota keluarga, misalnya, biasanya harus melakukan 5 kali transaksi untuk pembayaran alias dibayar per orang.

Pada dasarnya, perubahan sistem pembayaran peserta JKN-KIS mandiri ini adalah untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran iuran dan memastikan bahwa iuran anggota keluarganya tidak ada yang terlewat dibayarkan. Sehingga kepesertaan dan penjaminan kesehatan keluarga tetap dapat aktif dan terjamin oleh BPJS Kesehatan. Jadi, bagi peserta JKN-KIS yang merasa mengapa tagihan iurannya bulan September ini membengkak, itu adalah akibat dari akumulasi jumlah tagihan seluruh anggota keluarga yang dibayarkan dan terbaca oleh nomor Virtual Account salah satu anggota keluarganya.

Pembayaran iuran 1 keluarga ini bebas administrasi di seluruh channel perbankan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan (BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri) melalui ATM, internet banking, SMS/Mobile banking. Khusus pembayaran melalui channel pembayaran swasta (Indomaret, Alfamart, Pegadaian,PT Pos) dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500,-/transaksi pembayaran.

Untuk memastikan pembayaran VA keluarga yang telah peserta lakukan sudah mencakup seluruh anggota keluarga, maka dapat dilakukan pengecekan secara mandiri di website BPJS Kesehatan menu cek iuran, atau datang ke kantor BPJS Kesehatan setempat untuk memanfaatkan informasi yang dibutuhkan.

Perubahan cara pembayaran administrasi iuran BPJS Kesehatan Mandiri tersebut, karena biasanya peserta membayar peserta yang sakit saja dan kadang tidak tidak membayar iuran lagi ketika sudah sehat. Sampai dengan saat ini khususnya peserta mandiri JKN KIS di Kabupaten Bandung dalam hal membayar iuran masih sangat rendah, yaitu sekitar 40%. Artinya, banyak peserta yang menunggak yaitu sekitar 60 %, sehingga BPJS Kesehatan KC Soreang terus mengimbau kepada seluruh masyarakat Kab Bandung untuk membayar iuran secara rutin sebelum tanggal 10 setiap bulannya atau melalui auto debet.

Aturan Keterlambatan Pembayaran
Sementara pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Hal yang sangat penting diketahui oleh peserta JKN KIS khususnya pasal 17A1, yang berbunyi, “Dalam hal keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan lebih dari satu bulan sejak tanggal 10, penjaminan peserta diberhentikan sementara” dan pasal 17A.1 ayat 3 yang berbunyi “Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya”.

Secara teknis tentang keterlambatan telah diatur dalam aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 Tahun 2016 yaitu Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Nomor 2 tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan.

1. Mulai 1 Juli 2016, batas toleransi keterlambatan pembayaran iuran Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima Upah (Peserta Mandiri) adalah satu bulan. Jika peserta menunggak lebih dari satu bulan, maka penjaminan peserta akan dihentikan sementara. Status kepesertaan akan aktif kembali apabila peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 12 bulan dan membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri penghentian sementara jaminan.

2. Dalam 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya. Besaran denda yang dikenakan yakni sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan yang tertunggak. Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan dan denda maksimal Rp 30 juta.

3. Pemberlakukan denda dibayarkan sebelum peserta mendapatkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) Rawat Inap di Rumah Sakit yaitu dengan meminta Surat Keterangan Diagnosa Awal Rawat Inap yang ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). Peserta atau keluaga pasien melapor ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat, untuk mendapatkan perhitungan denda dari Diagnosa Awal. Denda akan diperhitungkan kembali kelebihan atau kekurangannya setelah rumah sakit menyampaikan Diagnosa Akhir peserta. Pembayaran denda dapat dibayarkan melalui channel pembayaran BPJS Kesehatan.

4. Sementara itu, bagi peserta atau pemberi kerja yang tidak membayar denda selambat-lambatnya 3×24 jam hari kerja atau sebelum peserta pulang apabila dirawat kurang dari tiga hari, maka pelayanan rawat inap peserta tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Namun, denda ini tidak berlaku bagi peserta yang tidak mampu. Syaratnya, pada saat mendapatkan rujukan rawat inap dari Puskesmas atau Faskes Primer dilengkapi dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Dinas Sosial atau instansi yang berwenang. Peserta yang masuk kategori tidak mampu adalah peserta yang terdaftar dengan hak perawatan kelas III.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS