Pada Oktober 2016, PT PLN (Persero) menaikkan tarif listrik untuk 12 golongan pelanggan yang telah menerapkan skema tarif penyesuaian atau Tariff Adjustment/ (TA) alias tarif yang tidak disubsidi pemerintah. Kenaikan tarif listrik pada Oktober 2016 untuk Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.459,74 kWh dan tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp 1.111,34 per kWh. Sementara tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 994,80 per kWh. Adapun untuk tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.630,49 per kWh.
Alasan kenaikan tersebut karena terjadinya pelemahan nilai tukar rupaiah terhadap dolar AS yang diiringi kenaikan harga minyak. Penyesuaian tarif listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No. 09/2015. Peraturan Menteri tersebut menyatakan penyesuaian diberlakukan tiap bulan menyesuaikan nilai tukar rupiah terhadap dolar, harga minyak, dan inflasi bulanan. Dengan mekanisme tersebut, juga dimungkinkan tarif listrik bisa turun, tetap, atau naik.
Adapun untuk 25 golongan tarif listrik lainnya tidak mengalamai kenaikan (masih diberikan subsidi oleh pemerintah), yakni:
- pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA
- bisnis dan industri kecil
- pelanggan sosial
Berikut ini daftar 12 golongan yang mengalami kenaikan tarif listrik:
1. Rumah Tangga R-1 atau Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1 atau TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2 atau TR daya 3.500 VA s.d5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3 atau TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2 atau TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
6. Bisnis B-3 atau Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
7. Industri I-3 atau TM daya dia tas 200 kVA
8. Industri I-4 atau Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
9. Kantor Pemerintah P-1 atau TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
10. Kantor Pemerintah P-2 atau TM daya di atas 200 kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3 atau TR dan
12. Layanan khusus TR/TM/TT.
Alasan kenaikan tersebut karena terjadinya pelemahan nilai tukar rupaiah terhadap dolar AS yang diiringi kenaikan harga minyak. Penyesuaian tarif listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No. 09/2015. Peraturan Menteri tersebut menyatakan penyesuaian diberlakukan tiap bulan menyesuaikan nilai tukar rupiah terhadap dolar, harga minyak, dan inflasi bulanan. Dengan mekanisme tersebut, juga dimungkinkan tarif listrik bisa turun, tetap, atau naik.
Adapun untuk 25 golongan tarif listrik lainnya tidak mengalamai kenaikan (masih diberikan subsidi oleh pemerintah), yakni:
- pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA
- bisnis dan industri kecil
- pelanggan sosial
Berikut ini daftar 12 golongan yang mengalami kenaikan tarif listrik:
1. Rumah Tangga R-1 atau Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1 atau TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2 atau TR daya 3.500 VA s.d5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3 atau TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2 atau TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
6. Bisnis B-3 atau Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
7. Industri I-3 atau TM daya dia tas 200 kVA
8. Industri I-4 atau Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
9. Kantor Pemerintah P-1 atau TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
10. Kantor Pemerintah P-2 atau TM daya di atas 200 kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3 atau TR dan
12. Layanan khusus TR/TM/TT.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS