Dilansir dari http://dispenda.jabarprov.go.id, berikut ini syarat dan ketentuan penggunaan pembayaran pajak melalui SMS dan ATM Bank BJB, BANK BNI, Bank BCA, Bank BRI:
1. Wajib Pajak Dengan Data Kepemilikan Kendaraan yang Sesuai Dengan Data yang ada dalam server samsat Dispenda Jabar.
2. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
3. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif.
4. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI dengan identitas yang sama dengan data kendaraan dimaksud.
5. Kendaraan yang bisa melakukan daftar ulang adalah yang Wajib Pajak yang NIK/No. KTP-nya telah sesuai (sama) antara yang terdaftar di server samsat dan di Rekening Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI.
6. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahun.
7. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK 5 tahun.
8. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
9. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).
Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat
Jl. Soekarno Hatta No. 528
Bandung 40286 - Jawa Barat
Telp. (022) 7566197 - Fax. (022) 756488
Media Sosial:
Halaman Facebook: dispendaprovjabar
Twitter: @dispendajabar
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS