Inilah Syarat dan Ketentuan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Dispenda Jabar Melalui SMS dan ATM





Dalam rangka meningkatkan pelayanan pembayaran pajak daerah dan registrasi kendaraan bermotor, tim Pembina Samsat yakni Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat, Polda Jabar, PT. Jasa Raharja, Kanwil Provinsi Jawa Barat, bekerja sama dengan Bank BJB, Bank BNI, Bank BCA dan Bank BRI menghadirkan inovasi pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui ATM.

Dilansir dari http://dispenda.jabarprov.go.id, berikut ini syarat dan ketentuan penggunaan pembayaran pajak melalui SMS dan ATM Bank BJB, BANK BNI, Bank BCA, Bank BRI:

1. Wajib Pajak  Dengan  Data Kepemilikan Kendaraan yang Sesuai Dengan  Data  yang ada dalam server samsat Dispenda  Jabar.
2. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
3. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor  seluler yang aktif.
4. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI dengan identitas yang sama dengan data kendaraan dimaksud.
5. Kendaraan yang bisa melakukan daftar ulang adalah yang Wajib Pajak yang NIK/No. KTP-nya  telah sesuai (sama) antara yang terdaftar di server samsat dan di Rekening Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI.
6. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahun.
7. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK  5 tahun.
8. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari  6 bulan dari masa jatuh tempo.
9. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat
Jl. Soekarno Hatta No. 528
Bandung 40286 - Jawa Barat
Telp. (022) 7566197 - Fax. (022) 756488

Media Sosial:
Halaman Facebook: dispendaprovjabar
Twitter: @dispendajabar

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS