Namun, karena perlawanan dari pemilik warung, akhirnya pembongkaran warung urang dilakukan. Pihak Satpol PP Kab. Bandung hanya membongkar saung-saung yang ada di sekitar warung tersebut karena itu tanah milik PT Bandung Pakar. Atas pembongkaran tersebut, pemilik warung pun merelakan saung-saungnya tersebut dibongkar pihak Satpol PP.
Dianggap Tebang Pilih
Akan tetapi Ketua RT, Birong yang sekaligus pemilik warung tersebut menganggap pembongkaran saung-saung di area warungnya itu tebang pilih.
"Saya minta kepada Satpol PP untuk bertindak adil dan tidak tebang pilih," ungkapnya. Dia juga menambahkan selama dirinya jadi Ketua RT, hanya beberapa bangunan yang meminta rekomendasi RT dan warga sekitar. Jadi, dia berkesimpulan bahwa banyak rumah tidak berizin di daerahnya dan minta kepada Satpol PP bangunan-bangunan tersebut pun agar ditertibkan.
Menanggapi hal tersebut, pihak Satpol PP mengklaim tidak melakukan tebang pilih. Saat ditemui di lapangan oleh pihak seputarbandungraya.com, Kabid Penegak Perda (Gakda) Wawan menegaskan pihaknya tidak tebang pilih dan akan menindak semua bangunan yang menyalahi aturan.
"Kami akan menertibkan semua bangunan yang menyalahi aturan. Dalam hal ini, bukan hanya bangunan tapi tempat usaha yang tidak berizin pun akan di tertibkan" terang Wawan kepada pihak media. Ia juga menambahkan dalam waktu dekat akan menyegel salah satu kafe yang berada di Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kab. Bandung.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS