Prosedur dan Persyaratan Pembuatan Akta Perceraian di Disdukcapil Kota Bandung





A. Alur Pelayanan:
1. Pastikan berkas persyaratan lengkap dan benar.
2. Mendaftar antrean melalui SMS.
3. Datang ke Kantor Disdukcapil Kota Bandung sesuai jadwal balasan SMS.
4. Menunggu pemanggilan nomor antrean.
5. Penyeraha berkas pemohon dan verifikasi oleh petugas.
6. Penandatanganan buku register.
7. Pengambilan resi.
8. Berkas diambil sesuai jadwal resi.

B. Prosedur dan persyaratan:
1. Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
2. Fotokopi Penetapan Pengadilan Negeri tempat pemohon yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
3. Akta Perkawinan (asli dan fotokopi)
4. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP suami dan istri
5. Akta Kelahiran suami dan istri
6. Surat Keterangan Ganti Nama (bagi WNI Keturunan yang ganti nama)
7. Surat pengantar dari paniterai Pengadilan Negeri
8. Bagi WNA lengkapi dengan:
- Dokumen imigrasi yang bersangkutan
- Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) yang bersangkutan

Persyaratan Pelaporan Perceraian Luar Negeri:
1. Mengisi formulir Pelaporan Perceraian Luar Negeri dari Disdukcapil Kota Bandung
2. e-KTP (asli dan fotokopi)
3. Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
4. Akta Kelahiran (asli dan fotokopi)
5. Paspor suami dan istri (asli dan fotokopi)
6. Surat Keterangan dari KBRI (asli dan fotokopi)
7. Sertifikat Perceraian (asli dan fotokopi)

Cara Mendaftar:
1. Ambil KTP elektronik pihak yang akan membuat Akta Perceraian/Pelaporan Perceraian Luar Negeri.
2. Perhatikan NAMA DEPAN dan NIK, lalu ketik SMS dengan format: NAMADEPAN#NIK#AKTA_PERCERAIAN
3. Kirim ke nomor berikut:
Pengguna Telkomsel (Simpati/As/Halo): 0822 1155 8850 / 0822 1155 8860
Penguna XL/Axis: 0878 2335 2336 / 0822 1155 8860
Pengguna 3, Smartfren, Indosat: 0822 1155 8850 / 0878 2335 2336 / 0822 1155 8860
4Silakan datang ke Kantor Disdukcapil Kota Bandung sesuai SMS balasan. SMS balasan jangan sampai hilang karena akan diperlihatkan ke petugas loket.

Catatan:
Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada instansi pelaksana paling lambat 60 hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum lengkap.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) Kota Bandung
Jl. Ambon No. 1B, Kota Bandung

Jam pelayanan Disdukcapil Kota Bandung pukul 08.00 - 15.00 WIB
Jam istirahat pukul 12.00-13.00 WIB

Kontak:
- Telepon: (022) 4209891
- Email: info@disdukcapil.bandung.go.id
- Website: www.disdukcapil.bandung.go.id
- Akun Twitter: @disdukcapilbdg

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS