Sesuai fungsinya, akta kematian memiliki kegunaan lebih dari itu. Selain sebagai bukti penerima warisan bagi ahli waris, akta kematian juga sebagai dokumen bagi warga yang ingin menikah lagi setelah ditinggal sang pasangan. Akta kematian pun dapat digunakan untuk klaim asuransi atau perbankan. Sementara bagi pemerintah, bermanfaat dalam update data kependudukan.
Berikut ini prosedur dan persyaratan pembuatan Akta Kematian di Disdukcapil Kota Bandung
Alur Pelayanan:
1. Pastikan berkas persyaratan lengkap dan benar.
2. Mendaftar antrean melalui SMS.
3. Datang ke Kantor Disdukcapil Kota Bandung sesuai jadwal balasan SMS.
4. Menunggu pemanggilan nomor antrean.
5. Penyeraha berkas pemohon dan verifikasi oleh petugas.
6. Penandatanganan buku register.
7. Pengambilan resi.
8. Berkas diambil sesuai jadwal resi.
Persayaratan Akta Kematian
1. Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dicap dan ditandatangani kelurahan)
2. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit (Para Medis) --(asli)
3. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan Setempat (asli)
4. Fotokopi KK dan KTP yang telah meninggal dunia
5. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan
6. Fotokopi e-KTP 2 orang saksi dari pihak keluarga.
7. Fotokopo e-KTP pelapor.
Pihak pelapor adalah keluarga/ahli waris atau ketua RT. Bagi pelapor ketua RT, lampirkan SK sebagai bukti ketua RT.
8. Untuk WNA lengkapi dengan:
- Fotokopi Paspor yang meninggal dunia.
- Fotokopi Visa yang meninggal dunia.
- Fotokopi KITAS/KITAP
- Fotokopi SKTT yang meninggal dunia bagi pemilik KITAS.
- Fotokopi e-KTP yang meninggal dunia bagi pemilik KITAP.
Persyaratan Pelaporan Kematian Luar Negeri:
1. Mengisi formulir pelaporan kematian luar negeri dari dinas.
2. Fotokopi akta kematian dari negara di mana yang bersangkutan meninggal.
3. Surat keterangan kematian dari kedutaan negara setempat.
4. Fotokopi Kartu Keluarga dan e-KTP yang meninggal dunia.
5. Fotokopi Akta Kelahiran yang meninggal dunia.
- Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah yang meninggal dunia
6. Fotokopi Paspor yang meninggal dunia
7. Fotokopi e-KTP 2 orang saksi kerabat terdekat.
8. Fotokopi e-KTP pelapor.
Cara Mendaftar:
1. Ambil KTP elektronik pihak yang melaporkan kematian.
2. Perhatikan NAMA DEPAN dan NIK, lalu ketik SMS dengan format: NAMADEPAN#NIK#AKTA_KEMATIAN
3. Kirim ke nomor berikut:
Pengguna Telkomsel (Simpati/As/Halo): 0822 1155 8850 / 0822 1155 8860
Penguna XL/Axis: 0878 2335 2336 / 0822 1155 8860
Pengguna 3, Smartfren, Indosat: 0822 1155 8850 / 0878 2335 2336 / 0822 1155 8860
4. Silakan datang ke Kantor Disdukcapil Kota Bandung sesuai SMS balasan. SMS balasan jangan sampai hilang karena akan diperlihatkan ke petugas loket.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) Kota Bandung
Jl. Ambon No. 1B, Kota Bandung
Jam pelayanan Disdukcapil Kota Bandung pukul 08.00 - 15.00 WIB
Jam istirahat pukul 12.00-13.00 WIB
Kontak:
- Telepon: (022) 4209891
- Email: info@disdukcapil.bandung.go.id
- Website: www.disdukcapil.bandung.go.id
- Akun Twitter: @disdukcapilbdg
Berikut ini prosedur dan persyaratan pembuatan Akta Kematian di Disdukcapil Kota Bandung
Alur Pelayanan:
1. Pastikan berkas persyaratan lengkap dan benar.
2. Mendaftar antrean melalui SMS.
3. Datang ke Kantor Disdukcapil Kota Bandung sesuai jadwal balasan SMS.
4. Menunggu pemanggilan nomor antrean.
5. Penyeraha berkas pemohon dan verifikasi oleh petugas.
6. Penandatanganan buku register.
7. Pengambilan resi.
8. Berkas diambil sesuai jadwal resi.
Persayaratan Akta Kematian
1. Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dicap dan ditandatangani kelurahan)
2. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit (Para Medis) --(asli)
3. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan Setempat (asli)
4. Fotokopi KK dan KTP yang telah meninggal dunia
5. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan
6. Fotokopi e-KTP 2 orang saksi dari pihak keluarga.
7. Fotokopo e-KTP pelapor.
Pihak pelapor adalah keluarga/ahli waris atau ketua RT. Bagi pelapor ketua RT, lampirkan SK sebagai bukti ketua RT.
8. Untuk WNA lengkapi dengan:
- Fotokopi Paspor yang meninggal dunia.
- Fotokopi Visa yang meninggal dunia.
- Fotokopi KITAS/KITAP
- Fotokopi SKTT yang meninggal dunia bagi pemilik KITAS.
- Fotokopi e-KTP yang meninggal dunia bagi pemilik KITAP.
Persyaratan Pelaporan Kematian Luar Negeri:
1. Mengisi formulir pelaporan kematian luar negeri dari dinas.
2. Fotokopi akta kematian dari negara di mana yang bersangkutan meninggal.
3. Surat keterangan kematian dari kedutaan negara setempat.
4. Fotokopi Kartu Keluarga dan e-KTP yang meninggal dunia.
5. Fotokopi Akta Kelahiran yang meninggal dunia.
- Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah yang meninggal dunia
6. Fotokopi Paspor yang meninggal dunia
7. Fotokopi e-KTP 2 orang saksi kerabat terdekat.
8. Fotokopi e-KTP pelapor.
Cara Mendaftar:
1. Ambil KTP elektronik pihak yang melaporkan kematian.
2. Perhatikan NAMA DEPAN dan NIK, lalu ketik SMS dengan format: NAMADEPAN#NIK#AKTA_KEMATIAN
3. Kirim ke nomor berikut:
Pengguna Telkomsel (Simpati/As/Halo): 0822 1155 8850 / 0822 1155 8860
Penguna XL/Axis: 0878 2335 2336 / 0822 1155 8860
Pengguna 3, Smartfren, Indosat: 0822 1155 8850 / 0878 2335 2336 / 0822 1155 8860
4. Silakan datang ke Kantor Disdukcapil Kota Bandung sesuai SMS balasan. SMS balasan jangan sampai hilang karena akan diperlihatkan ke petugas loket.
(Disdukcapil) Kota Bandung
Jl. Ambon No. 1B, Kota Bandung
Jam pelayanan Disdukcapil Kota Bandung pukul 08.00 - 15.00 WIB
Jam istirahat pukul 12.00-13.00 WIB
Kontak:
- Telepon: (022) 4209891
- Email: info@disdukcapil.bandung.go.id
- Website: www.disdukcapil.bandung.go.id
- Akun Twitter: @disdukcapilbdg
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS