Salah satu upaya untuk menekan tindak pungutan liar (pungli), Polri melalui Korlantas telah meluncurkan aplikasi e-Tilang pada Jumat (16/12/2016). Penerapan e-Tilang ini kerja sama antara pihak Polri dengan pengadilan, kejaksaan, dan perbankan. Sebagai tahap awal, dalam sosialisasi e-Tilang perdana, pihak Polri mengundang perwakilan dari 16 Polda serta 64 Polres seluruh Indonesia, antara lain Polda Metro Jaya, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Lampung, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Prosedur e-Tilang
Aplikasi ini digunakan oleh petugas lalu lintas yang berjaga dan masyarakat yang mengunduhnya. Berikut ini prosedur penggunaan aplikasi e-Tilang:
1. Setelah tilang, pelanggar bisa download aplikasi e-Tilang.
2. Setelah download dan mengakui melanggar karena ada pasalnya, maka cukup diketik nomor tilangnya saja dan muncul dendanya.
3. Setelah mendapatkan nomor ID pelanggaran tilang, pelanggar yang ditindak dapat langsung menggunakan mobile banking untuk membayar denda secara penuh
4. Jika sudah bayar, saat itu juga maka barang bukti SIM dan STNK dikembalikan di tempat.
5. Pelanggar yang ditindak tilang tetap harus mengikuti persidangan di pengadilan setempat. Sebab, nanti akan ada pengembalian uang jika putusan yang diterimanya tidak mengharuskan denda penuh.
6. Walaupun diharuskan membayar penuh di awal, pelanggar lalu lintas dapat menerima kembali kelebihan uang setelah putusan pengadilan yang dimasukkan ke rekening pelanggar.
7. Jika si pelanggar tidak memiliki HP, maka akan diberikan lembar tilang warna biru dengan maksud pelanggar mengetahui dan menerima denda pelanggaran yang sudah dilanggar sesuai putusan sidang yang langsung ditindaklanjuti oleh kejaksaan. Dan lembar biru tersebut nanti akan dibayarkan melalui BRI.
8. Sementara untuk pengambilan barang bukti yang disita bisa dilakukan di tempat. Namun si pelanggar dikenakan denda maksimum terlebih dahulu jika polisi membawa alat Electronic Data Capture (EDC). Apabila petugas polisi tidak membawa alat EDC, pelanggar bisa pergi ke bank untuk membayar kemudian mengambil barang buktinya lagi di petugas yang menahan barang buktinya.
Terkoneksi
Aplikasi yang bisa diunduh di Playstore ini tengah dikembangkan berkaitan dengan program Electronic Registration and Identification (ERI), Program Electronic Road Pricing (ERP), e-Samsat (pembayaran pajak dengan sistem online), e-Parking, Electronic Toll Collect (ETC), dan Electronic Law Enforcement (ELE).
Server E-Tilang bakal terkoneksi dengan server SIM online dan E-Samsat. Jadi, ke depannya bila pelanggar belum menunaikan pembayaran denda tilang, mereka tidak akan bisa melakukan perpanjangan SIM maupun STNK
Salah satu perwakilan bank yang ditunjuk Polri untuk fasilitas pembayaran denda tilang yakni Bank BRI. Bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel berbasis Android, dapat juga membayar melalui secara manual ke bank. Sedangkan bagi masyarakat yang sudah menggunakan M-banking bisa langsung membayarnya atau bisa juga langsung melalui ATM.
Prosedur e-Tilang
Aplikasi ini digunakan oleh petugas lalu lintas yang berjaga dan masyarakat yang mengunduhnya. Berikut ini prosedur penggunaan aplikasi e-Tilang:
1. Setelah tilang, pelanggar bisa download aplikasi e-Tilang.
2. Setelah download dan mengakui melanggar karena ada pasalnya, maka cukup diketik nomor tilangnya saja dan muncul dendanya.
3. Setelah mendapatkan nomor ID pelanggaran tilang, pelanggar yang ditindak dapat langsung menggunakan mobile banking untuk membayar denda secara penuh
4. Jika sudah bayar, saat itu juga maka barang bukti SIM dan STNK dikembalikan di tempat.
5. Pelanggar yang ditindak tilang tetap harus mengikuti persidangan di pengadilan setempat. Sebab, nanti akan ada pengembalian uang jika putusan yang diterimanya tidak mengharuskan denda penuh.
6. Walaupun diharuskan membayar penuh di awal, pelanggar lalu lintas dapat menerima kembali kelebihan uang setelah putusan pengadilan yang dimasukkan ke rekening pelanggar.
7. Jika si pelanggar tidak memiliki HP, maka akan diberikan lembar tilang warna biru dengan maksud pelanggar mengetahui dan menerima denda pelanggaran yang sudah dilanggar sesuai putusan sidang yang langsung ditindaklanjuti oleh kejaksaan. Dan lembar biru tersebut nanti akan dibayarkan melalui BRI.
8. Sementara untuk pengambilan barang bukti yang disita bisa dilakukan di tempat. Namun si pelanggar dikenakan denda maksimum terlebih dahulu jika polisi membawa alat Electronic Data Capture (EDC). Apabila petugas polisi tidak membawa alat EDC, pelanggar bisa pergi ke bank untuk membayar kemudian mengambil barang buktinya lagi di petugas yang menahan barang buktinya.
Terkoneksi
Aplikasi yang bisa diunduh di Playstore ini tengah dikembangkan berkaitan dengan program Electronic Registration and Identification (ERI), Program Electronic Road Pricing (ERP), e-Samsat (pembayaran pajak dengan sistem online), e-Parking, Electronic Toll Collect (ETC), dan Electronic Law Enforcement (ELE).
Server E-Tilang bakal terkoneksi dengan server SIM online dan E-Samsat. Jadi, ke depannya bila pelanggar belum menunaikan pembayaran denda tilang, mereka tidak akan bisa melakukan perpanjangan SIM maupun STNK
Salah satu perwakilan bank yang ditunjuk Polri untuk fasilitas pembayaran denda tilang yakni Bank BRI. Bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel berbasis Android, dapat juga membayar melalui secara manual ke bank. Sedangkan bagi masyarakat yang sudah menggunakan M-banking bisa langsung membayarnya atau bisa juga langsung melalui ATM.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS