Bagi Anda warga Kabupaten Bandung yang ingin mengurus pembayaran pajak, mutasi, dan bea balik nama (BBN), pengurusan dilakukan di Samsat Rancaekek. Jalan Ahmad Syadili No. 66, Cipasir, Rancaekek, Kota Bandung. Berikut ini informasi seputar mengurus bayar pajak, mutasi, dan BBN kendaraan di Samsat Rancaekek
1. Lokasi dan akses ke Samsat Rancaekek
Dari keluar tol Cileunyi ke arah Rancaekek. Selepas Pasar Dangdeur terus sampai lihat ada plang Samsat Rancaekek, lalu putar balik dan masuk ke Jln Ahmad Syadili. Jarak dari jalan kurang lebih 200 meter.
2. Hari dan jam operasional Samsat Rancaekek
Senin - Kamis:
Pelayanan pukul 08.00 - 12.00
Istirahat pukul 12.00 - 12.45
Pelayanan pukul 12.45 - 15.00
Jumat
Pelayanan pukul 08.00 - 11.30
Istirahat pukul 11.30 - 13.00
Pelayanan pukul 13.00 - 15.00
Sabtu
Pelayan pukul 08.00 - 12.00
3. Cara Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan
- Kendaraan (mobil/motor) dihadirkan ke Samsat Rancaekek untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka dan mesin). Untuk cek fisik motor di depan/halaman kiri Samsat Rancaekek dan untuk mobil di parkiran belakang. Isi formulir cek fisik (warna kuning) untuk diisi petugas setelah cek fisik.
- Sambil menunggu cek fisik, isi formulir untuk BBN (minta ke petugas) warna biru. Untuk nama dan alamat, isi dengan data pemilik baru dan isi pula data kendaraan (lihat di BPKB).
- Formulir cek fisik dan formulir BBN masukkan bersama berkas lainnya di map.
- Menuju Bagian Loket Cek Fisik yang ada di luar (menyerahkan berkas BPKB dan KTP daerah yang dituju beserta fotokopi). Tunggu panggilan nama Anda.
- Dari loket cek fisik, serahkan formulir di loket BPKB yang ada di sebelahnya. Untuk motor Rp80.000 dan mobil Rp100.000. Tunggu panggilan nama Anda.
- Bawa berkas ke loket bagian BBN di dalam Gedung Samsat. Tunggu panggilan nama Anda. Saat dipanggil, siapkan uang pembayaran di kasir BJB untuk mendapatkan berkas mutasi. Pegang bukti pembayaran.
- Menunggu panggilan penerimaan STNK baru.
- Setelah mendapat STNK dan surat pengambilan BPKB baru, silakan fotokopi lembar STNK dan serahkan ke loket tempat pengambilan plat nomor di loket luar (dekat loket BPKB dan Cek Fisik). Tukang fotokopi ada di dekat loket.
- Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu (2 bulanan). Surat untuk bukti pengambilan BPKB jangan sampai hilang.
- Mengambil BPKB yang telah di-update di Polres Soreang.
- Selesai
Syarat BBN Kendaraan:
- BPKB (asli dan fotokopi)
- STNK (asli dan fotokopi)
- Cek Fisik Kendaraan
- Kuitansi Jual Beli ( + materai 6000)
- Fotokopi KTP pemilik nama baru. Agar lebih mudah, bisa meminta bantuan jasa tukang fotokopi sekalian dimasukkan ke map (2 map).
- Untuk badan hukum: Salinan akta pendirian dan 1 lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
4. Tata Cara Mutasi Kendaraan
a. Mutasi kendaraan ke Kab. Bandung:
- Kendaraan dihadirkan ke Samsat Rancaekek untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka dan mesin). Untuk cek fisik motor di depan/halaman kiri Samsat Rancaekek dan untuk mobil di parkiran belakang. Isi formulir cek fisik warna kuning untuk diisi petugas cek fisik.
- Dilakukan pemotretan kendaraan (ada di dekat jalan masuk ke Samsat)
- Isi formulir untuk mutasi (minta ke petugas). Formulir masukkan bersama berkas lainnya.
- Menuju Bagian Loket Cek Fisik yang ada di luar (menyerahkan berkas BPKB dan KTP daerah yang dituju beserta fotokopi).
- Menuju loket BPKB. Untuk motor Rp80.000 dan mobil Rp100.000
- Pembayaran di dalam Gedung Samsart / kasir BJB untuk mendapatkan berkas mutasi ke dalam
- Menunggu panggilan penerimaan STNK.
- Setelah mendapat STNK dan surat pengambilan BPKB baru, silakan fotokopi lembar STNK dan serahkan ke loket tempat pengambilan plat nomor di loket luar (dekat loket BPKB dan Cek Fisik). Tukang fotokopi ada di dekat loket.
- Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu (2 bulanan). Surat untuk bukti pengambilan jangan sampai hilang.
- Mengambil BPKB yang telah di-update di Polres Soreang.
b. Mutasi kendaraan ke luar Kab. Bandung:
- Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka dan mesin).
- Menuju gudang arsip untuk mengambil berkas kendaraan.
- Menuju Bagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB dan KTP daerah yang dituju beserta fotokopi).
- Menunggu Berkas keluar dengan waktu tertentu. (mendapat surat jalan sementara).
- Kebagian Fiskal. Mendapatkan berkas mutasi keluar.
- Setelah Berkas keluar, Lapor ke Samsat daerah tujuan. (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).
- Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tujuan untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin).
- Kembali ke samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
- Menunggu STNK dan Plat Nomor.
- Kembali ke Samsat induk tujuan untuk mengambil STNK dan Plat Nomor baru.
- Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
- Mengambil BPKB yang telah di-update.
- Selesai.
c. Syarat Mutasi Kendaraan:
- BPKB (asli dan fotokopi)
- STNK (asli dan fotokopi)
- Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor cek fisik dikantor Samsat terdekat)
- Kuitansi Jual Beli (materai 6000)
- KTP pemilik daerah yang akan dituju (asli dan fotokopi)
- Untuk badan hukum: Salinan akta pendirian dan 1 lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
Sementara untuk pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan di Samsat terdekat (sudah online), Bank BJB, atau mobil Samsat keliling. Untuk pajak 5 tahunan, silakan ke Samsat Rancaekek. Prosedur tidak jauh berbeda dengan cara di atas.
--------
Info lainnya seputar layanan Samsat/Bapenda Jabar LIHAT DI SINI
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS