Biaya Pengurusan Terbaru SIM, STNK, BPKB, dan Mutasi Kendaraan 2017





Samsat Rancaekek

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pengujian untuk Penerbitan SIM Baru
- SIM A: Rp 120.000
- SIM BI: Rp 120.000
- SIM BII: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM CI: Rp 100.000
- SIM CII: Rp 100.000
- SIM D: Rp50.000
- SIM DI: Rp50.000
- SIM Internasional: Rp250.000

Keterangan:
SIM C: dibawah 250 cc
SIM CI: 250 cc ke atas
SIM CII: 500 cc ke atas
SIM D: untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang difabel

Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)
- SIM A: Rp80.000
- SIM BI: Rp80.000
- SIM BII: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM CI: Rp75.000
- SIM CII: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
- SIM DII: Rp30.000
- SIM Internasional: Rp225.000

Penerbitan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemudi (SKUKP)
Per Penerbitan: Rp100.000

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
1. Kendaraan Bermotor Roda 2
a. Baru: Rp100.000
b. Perpanjangan: Rp100.000

2. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih    
a. Baru: Rp200.000
b. Perpanjangan: Rp200.000

Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Roda 2 atau 3: Rp25.000
2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih: Rp50.000

Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Roda 2 atau 3: Rp25.000
2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih: Rp50.000

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Roda 2 atau 3: Rp60.000
2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih: Rp100.000

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
1. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3
a. Baru: Rp225.000
b. Ganti Kepemilikan: Rp225.000

2. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
a. Baru Per Penerbitan: Rp375.000
b. Ganti Kepemilikan: Rp375.000

Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah
a. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3: Rp: 150.000
b. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih: Rp: 250.000

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS