Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pengujian untuk Penerbitan SIM Baru
- SIM A: Rp 120.000
- SIM BI: Rp 120.000
- SIM BII: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM CI: Rp 100.000
- SIM CII: Rp 100.000
- SIM D: Rp50.000
- SIM DI: Rp50.000
- SIM Internasional: Rp250.000
Keterangan:
SIM C: dibawah 250 cc
SIM CI: 250 cc ke atas
SIM CII: 500 cc ke atas
SIM D: untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang difabel
Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)
- SIM A: Rp80.000
- SIM BI: Rp80.000
- SIM BII: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM CI: Rp75.000
- SIM CII: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
- SIM DII: Rp30.000
- SIM Internasional: Rp225.000
Penerbitan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemudi (SKUKP)
Per Penerbitan: Rp100.000
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
1. Kendaraan Bermotor Roda 2
a. Baru: Rp100.000
b. Perpanjangan: Rp100.000
2. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
a. Baru: Rp200.000
b. Perpanjangan: Rp200.000
Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Roda 2 atau 3: Rp25.000
2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih: Rp50.000
Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Roda 2 atau 3: Rp25.000
2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih: Rp50.000
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Roda 2 atau 3: Rp60.000
2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih: Rp100.000
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
1. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3
a. Baru: Rp225.000
b. Ganti Kepemilikan: Rp225.000
2. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
a. Baru Per Penerbitan: Rp375.000
b. Ganti Kepemilikan: Rp375.000
Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah
a. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3: Rp: 150.000
b. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih: Rp: 250.000
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS