Untuk menjamin keselamatan penumpang khususnya yang dalam kondisi hamil, mulai 31 Maret 2017, PT KAI Daop 1 Jakarta PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan peraturan baru terkait penumpang ibu hamil yang hendak naik kereta jarak jauh.
Berikut ini peraturannya:
1. Usia kandungan 14-28 minggu
Ibu hamil dilarang naik kereta jarak jauh kecuali usia kandungannya 14-28 minggu.
2. Surat keterangan dokter kandungan/bidan bila kurang 14 minggu/lebih 28 minggu
Apabila usia kandungan penumpang kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, maka penumpang tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan.
3. Wajib didampingi
Penumpang tersebut juga wajib didampingi oleh minimal 1 orang pendamping," ucap Suprapto.
4. Pemeriksaan di pos kesehatan
Jika penumpang tidak dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan pada saat boarding maka penumpang tersebut dapat memeriksakan kandungannya di pos kesehatan yang ada di stasiun keberangkatan.
5. Bila tidak memungkinkan naik KA, pengembalian tiket 100%
Apabila setelah pemeriksaan oleh petugas kesehatan penumpang yang hamil tersebut dinyatakan atau direkomendasikan tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk naik KA, maka penumpang tersebut dapat melakukan pembatalan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100%.
6. Membuat surat pernyataan
Apabila di atas kereta api jarak jauh diketahui ada penumpang ibu hamil yang usia kehamilannya kurang 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, lalu tidak dilengkapi dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan sanggup melakukan perjalanan ka jarak jauh dan segala risiko menjadi tanggung jawab penumpang.
Berikut ini peraturannya:
1. Usia kandungan 14-28 minggu
Ibu hamil dilarang naik kereta jarak jauh kecuali usia kandungannya 14-28 minggu.
2. Surat keterangan dokter kandungan/bidan bila kurang 14 minggu/lebih 28 minggu
Apabila usia kandungan penumpang kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, maka penumpang tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan.
3. Wajib didampingi
Penumpang tersebut juga wajib didampingi oleh minimal 1 orang pendamping," ucap Suprapto.
4. Pemeriksaan di pos kesehatan
Jika penumpang tidak dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan pada saat boarding maka penumpang tersebut dapat memeriksakan kandungannya di pos kesehatan yang ada di stasiun keberangkatan.
5. Bila tidak memungkinkan naik KA, pengembalian tiket 100%
Apabila setelah pemeriksaan oleh petugas kesehatan penumpang yang hamil tersebut dinyatakan atau direkomendasikan tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk naik KA, maka penumpang tersebut dapat melakukan pembatalan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100%.
6. Membuat surat pernyataan
Apabila di atas kereta api jarak jauh diketahui ada penumpang ibu hamil yang usia kehamilannya kurang 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, lalu tidak dilengkapi dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan sanggup melakukan perjalanan ka jarak jauh dan segala risiko menjadi tanggung jawab penumpang.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS