Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional telah mendorong pemerintah daerah agar turut berpartisipasi dalam program sertifikasi lahan masyarakat dengan dana dari APBD untuk mempercepat pelaksanaan pendaftaran tanah.
Warga Kota Bandung bisa mengikuti program sertifikasi tanah secara gratis yang digelar oleh Pemkot Bandung. Pemkot Bandung mengadakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Biaya Rp209.000 yang dibebankan untuk pengurusan sertifikasi kini disubsidi pemerintah. Dengan adanya subsidi tersebut, bagi yang ingin mengurus sertifikasi tanah tidak dikenakan biaya.
Sebagai bukti kepastian hukum
"Berdasarkan catatan dari Badan Pertanahan Nasional, dari 540.123 bidang di Kota Bandung, baru 447.746 bidang tanah yang sudah terdaftar. Sementara itu, ada 92.377 bidang tanah belum memiliki sertifikat. Untuk itu, kepada seluruh masyarakat agar segera berpartisipasi dalam program ini," kata Yossi.
Dengan adanya bukti sertifikat tanah, bila ada sengketa-sengketa akibat adanya perselisihan atas bidang tanah dapat dihindari. 60 persen persoalan tanah, tambah Yossi, dipicu oleh perseteruan hak-hak atas tanah.
Lebih lanjut Yossi menjelaskan PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak, yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan. Program ini digagas oleh Pemerintah Republik Indonesia dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Persyaratan membuat sertifikat tanah
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat sertifikat tanah milik:
1. Mengisi formulir permohonan;
2. Fotokopi pemohon dan atau Surat Kuasa Bermaterai (apabila diurus pihak ketiga), disertai fotokopi KTP Penerima Kuasa;
3. Bukti girik, segel, dan lainnya yang dibuat sebelum tahun 1960, kwitansi, SPPT PBB tahun berjalan;
4. Surat Keterangan dari Kepala Kelurahan yang diketahui oleh dua orang saksi disertai fotokopi KTP para saksi tentang status kepemilikan tanah
5. Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah bermaterai dari pemohon yang dibenarkan/dikuatkan oleh dua orang saksi disertai fotokopi KTP para saksi;
6. Surat pernyataan dari pemohon bermaterai tentang tanah milik adat yang disaksikan oleh Ketua RW dan Ketua RT;
7. Akta PPAT (Bukti Perolehan Tanah);
8. Bukti setor Pajak Penghasilan (PPH) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)/Surat Pernyataan BPHTB Terhutang.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS