Petunjuk Teknis (Juknis) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2017 merupakan acuan atau pedoman bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2017. Sehingga penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 tahun secara efektif dan efisien.
Sasaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik dan memenuhi syarat sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terbaru Tahun 2017 telah dikeluarkan melalui Peraturan Mendikbud RI nomor 8 tahun 2017 yang ditandatangani Mendikbud Muhadjir Effendi pada 22 Februari 2017.
Dalam peraturan tersebut,, SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah dilarang untuk menolak BOS yang telah dialokasikan. SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menolak BOS yang telah dialokasikan setelah memperoleh persetujuan orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang bersangkutan.
Satuan biaya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2017
Sementara menyangkut satuan biaya BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ SMK dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.
Satuan biaya BOS untuk:
1. SD/SDLB: Rp800.000 / peserta didik / tahun
2. SMP/SMPLB: Rp1.000.000 / peserta didik /tahun
3. SMA/SMALB dan SMK: Rp1.400.000 / peserta didik /tahun
Waktu Penyaluran Penyaluran BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap 6 (enam) bulan (semester), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.
Petunjuk Teknis BOS 2017 UNDUH DI SINI
Sasaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik dan memenuhi syarat sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terbaru Tahun 2017 telah dikeluarkan melalui Peraturan Mendikbud RI nomor 8 tahun 2017 yang ditandatangani Mendikbud Muhadjir Effendi pada 22 Februari 2017.
Dalam peraturan tersebut,, SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah dilarang untuk menolak BOS yang telah dialokasikan. SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menolak BOS yang telah dialokasikan setelah memperoleh persetujuan orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang bersangkutan.
Satuan biaya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2017
Sementara menyangkut satuan biaya BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ SMK dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.
Satuan biaya BOS untuk:
1. SD/SDLB: Rp800.000 / peserta didik / tahun
2. SMP/SMPLB: Rp1.000.000 / peserta didik /tahun
3. SMA/SMALB dan SMK: Rp1.400.000 / peserta didik /tahun
Waktu Penyaluran Penyaluran BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap 6 (enam) bulan (semester), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.
Petunjuk Teknis BOS 2017 UNDUH DI SINI
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS