Tahun 2017 ini, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) akan membuka program studi pendidikan profesi guru (PPG). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu guru dan pendidikan di Indonesia. Pembukaan prodi PPG tersebut juga menyesuaikan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Berikut ini beberapa informasi seputar pembukaan prodi PPG tersebut:
1. Menghapuskan syarat peserta PPG sebelumnya (SM3T)
Atas keberadaan prodi ini, Kemenristedk-dikti juga akan menghapuskan syarat peserta PPG yang harus mengikuti program Sarjana Mendidik di kawasan 3T (SM3T). PPG bisa dibuka oleh seluruh perguruan tinggi, baik di Jawa atau di luar Pulau Jawa.
2. Akan dibuka di semua perguruan tinggi
Prodi PPG akan dibuka di semua Perguruan Tinggi (PT). Akan tetapi, PT tersebut harus memenuhi persyaratan, yakni terakreditasi lembaga dan prodi S1-nya. PT tersebut akreditasinya A atau B dan untuk C tidak bisa.
3. Tidak diharuskan fresh graduated
Untuk mendaftar prodi PPG tidak diharuskan fresh graduated. Kesempatan juga diberikan kepada guru yang belum sempat mengikuti PPG.
4. Kuota prodi PPG
Untuk kuota prodi PPG tiap perguruan tinggi, juga telah ditentukan karena menyesuaikan kebutuhan guru dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hasil perhitungan kebutuhan guru berdasarkan jenjang dan jenis pelajarannya ini akan menentukan kuota setiap prodi.
5. Program pembelajaran 1 tahun
Prodi PPG ini akan dibuka dengan program pembelajaran selama 1 tahun. Sama halnya dengan PPG yang selama ini dilaksanakan di sejumlah perguruan tinggi yang ditunjuk pemerintah, prodi ini akan memberikan tambahan kompetensi calon guru dalam mengajar; sama halnya keprofesian insinyur, dokter, dan lainnya.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS