Inilah Cara Pengajuan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian (FKK) 2017





Inilah Cara Pengajuan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian  2017

Potensi dan keragaman budaya, khususnya kesenian yang tersebar luas di wilayah Indonesia merupakan kekayaan yang tidak ternilai harganya, sekaligus sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Kekayaan tersebut harus dilestarikan (dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan) seluas-luasnya untuk kesejahteraan masyarakat. Untuk itu diperlukan tekad, semangat kebersamaan, program kerja, dan kebijakan terarah dari pemerintah yang didukung oleh segenap masyarakat Indonesia.

Untuk mendorong peran serta pelaku kesenian dalam meningkatkan kreativitas dan produktivitasnya, perlu dilakukan pemberian Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian (FKK). Hal-hal  pokok  yang  diatur  dalam  petunjuk  teknis  ini  mencakup  latar  belakang, dasar hukum, tujuan, tema, sasaran penerima, jenis, bentuk dan nilai bantuan, kriteria penerima, persyaratan  administrasi, tata  kelola  pencairan,  penyaluran,  pertanggungjawaban,  dan  sanksi.

Petunjuk  teknis tersebut disusun  secara ringkas dan tegas dengan  harapan dapat lebih mudah
dipahami sehingga seluruh rangkaian kegiatan pelaksanaan bantuan pemerintah fasilitasi kegiatan kesenian dapat berjalan dengan baik, lancar, dan terukur.

Sasaran FKK:
1. Pelaku seni (perseorangan/kelompok) yang kreatif dalam berkarya;
2. Pengelola seni (organisasi/kelompok/lembaga/yayasan) yang kreatif  dalam mengelola kegiatan kesenian;
3. Kegiatan yang melestarikan nilai budaya, kearifan lokal, dan  mencerminkan karakter bangsa;
4. Kegiatan yang memiliki nilai strategis;  
5. Kegiatan yang mengangkat potensi bibit-bibit baru di bidang seni.

Penerima:
Penerima FKK, meliputi:
1. Pelaku seni (perseorangan/kelompok);
2. Pengelola seni (organisasi/kelompok/lembaga/yayasan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang bergerak di bidang seni)

Jenis, Bentuk, dan Nilai Bantuan
1. Jenis FKK, meliputi:
a. Pergelaran;
b. Pameran;
c. Lokakarya (workshop);
d. Seminar dan Diskusi;
e. Lomba/Festival: Seni Pertunjukan, Seni Rupa, dan Seni Media.

Info selengkapnya tentang tata cara pengajuan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian (FKK) silakan baca dan unduh DI SINI.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS