Potensi dan keragaman budaya, khususnya kesenian yang tersebar luas di wilayah Indonesia merupakan kekayaan yang tidak ternilai harganya, sekaligus sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Kekayaan tersebut harus dilestarikan (dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan) seluas-luasnya untuk kesejahteraan masyarakat. Untuk itu diperlukan tekad, semangat kebersamaan, program kerja, dan kebijakan terarah dari pemerintah yang didukung oleh segenap masyarakat Indonesia.
Untuk mendorong peran serta pelaku kesenian dalam meningkatkan kreativitas dan produktivitasnya, perlu dilakukan pemberian Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian (FKK). Hal-hal pokok yang diatur dalam petunjuk teknis ini mencakup latar belakang, dasar hukum, tujuan, tema, sasaran penerima, jenis, bentuk dan nilai bantuan, kriteria penerima, persyaratan administrasi, tata kelola pencairan, penyaluran, pertanggungjawaban, dan sanksi.
Petunjuk teknis tersebut disusun secara ringkas dan tegas dengan harapan dapat lebih mudah
dipahami sehingga seluruh rangkaian kegiatan pelaksanaan bantuan pemerintah fasilitasi kegiatan kesenian dapat berjalan dengan baik, lancar, dan terukur.
Sasaran FKK:
1. Pelaku seni (perseorangan/kelompok) yang kreatif dalam berkarya;
2. Pengelola seni (organisasi/kelompok/lembaga/yayasan) yang kreatif dalam mengelola kegiatan kesenian;
3. Kegiatan yang melestarikan nilai budaya, kearifan lokal, dan mencerminkan karakter bangsa;
4. Kegiatan yang memiliki nilai strategis;
5. Kegiatan yang mengangkat potensi bibit-bibit baru di bidang seni.
Penerima:
Penerima FKK, meliputi:
1. Pelaku seni (perseorangan/kelompok);
2. Pengelola seni (organisasi/kelompok/lembaga/yayasan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang bergerak di bidang seni)
Jenis, Bentuk, dan Nilai Bantuan
1. Jenis FKK, meliputi:
a. Pergelaran;
b. Pameran;
c. Lokakarya (workshop);
d. Seminar dan Diskusi;
e. Lomba/Festival: Seni Pertunjukan, Seni Rupa, dan Seni Media.
Info selengkapnya tentang tata cara pengajuan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian (FKK) silakan baca dan unduh DI SINI.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS