Empat Sekolah Wakili Jabar di LSS Tingkat Nasional 2017





Lomba Sekolah Sehat Jabar di Gedung Sate 11 April 2017

Bertempat di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Selasa, (11/4/2017),Gubernur Jawa Barat menyerahkan penghargaan kepada para sekolah dalam  Lomba Sekolah Sehat (LSS) Tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2016. Ada empat sekolah dari jenjang TK hingga SMP yang berhasil meraih penghargaan pada ajang tersebut, di antaranya:

1. TK Arrahman dari Kecamatan Cinere Kota Depok
2. SD Mutiara Bunda dari Kec. Arcamanik, Kota Bandung
3. SMP Islam Cendikia dari Kabupaten Cianjur
4. SMAN 3 Kota Sukabumi

Pemenang pertama LSS tahun 2016 di setiap jenjang tersebut akan mewakili Jawa Barat mengikuti Lomba Sekolah Sehat (LSS) tingkat nasional yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 17 -  21 April 2017. Sementara Kota Bandung berhasil meraih prestasi terbanyak pada Lomba Sekolah Sehat (LSS) Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2017.

Penghargaan yang diperoleh yakni:
- Peringkat I kategori SD/MI diraih SD Mutiara Bunda, Kecamatan Arcamanik
- Peringkat II kategori TK/RA diraih TK Ursula, Kecamatan Bandung Wetan
- Peringkat III kategori SMA/MA diraih SMK Negeri 6 Bandung, Kecamatan Gedebage.

Dalam sambutannya, Ahmad Heryawan berharap LSS menjadi pemicu sekolah-sekolah lainnya di Jawa Barat agar selalu menghadirkan perilaku hidup bersih dan sehat, karena hal tersebutlah yang mendukung kondusivitas aktivitas belajar-mengajar.

"Di Jawa Barat sendiri dari tahun ke tahun program terkait UKS terus menunjukkan kemajuan, baik dalam hal prestasi sebagai pemenang terbaik LSS tingkat nasional sebagai 'the Best of performance', maupun sebagai 'the Best of achievment'," tambah orang nomor satu di Jabar tersebut.

Pengembangan UKS di Kota Bandung
Sementara dalam kegiatan "Bandung Menjawab" Kamis, (13/4/2017), Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Sekda Kota Bandung, Tatang Muchtar memaparkan bagaimana upaya pemerintah Kota Bandung dalam memajukan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) pada instansi pendidikan yang ada di Kota Bandung.

Dalam uraiannya, Tatang mengatakan cakupan institusi yang wajib memiliki UKS adalah dari jenjang TK hingga SMA atau yang sederajat, serta satuan pendidikan nonformal juga termasuk pondok pesantren.

"Pembinaan UKS ini dituangkan di Pemkot Bandung atas dasar Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 441/Kep.389-Kesra/17 Maret 2017 tentang Tim Pembina UKS dengan Pembina Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung, Pengarah Sekda Kota Bandung, " papar Tatang.

Pada bidang garapan, UKS sendiri memiliki tiga program pokok yang terdiri dari Pendidikan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan, dan Pembinaan Lingkungan Sehat. (SBR-001)

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS