Cara Pembuatan Kartu Kuning (AK1)





Cara Membuat AK 1 Disnakertrans Bandung

Masyarakat biasa menyebutnya dengan kartu kuning sesuai dengan warna kartu tersebut. Form AK 1 adalah jenis kartu pencari kerja yang dikeluarkan pemerintah bagi masyarakat yang hendak mencari kerja. Kartu ini pula menjadi data bagi pemerintah seberapa banyak masyarakat yang sedang mencari kerja. Dalam penerapan di lapangan, ada perusahaan yang mensyaratkan para pencari kerja/pelamar kerja untuk melampirkan AK 1 ini, namun kadang ada juga  yang tidak mewajibkan.

Musim pembuatan AK 1 ini yang penuh antrean, biasanya saat sesudah pengumuman kelulusan SMA atau saat dibukanya pendaftaran CPNS. Untuk pembuatan Kartu Kuning alias AK 1 ini, calon pembuat kartu minimal harus berusia 18 tahun. Syarat lainnya:
a. Fotokopi e-KTP Anda (1 lembar)
b. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir (1 lembar)
c. Pas foto ukuran 3x4 (2 lembar)

Sementara untuk cara pembuatannya sebagai berikut:
1. Mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sesuai wilayah KTP Anda.
Jadi, tidak harus membuat surat pengantar ke RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan.
2. Bila sudah datang ke Disnakertrans menuju ruangan pembuatan Kartu Kuning;3. Mengisi buku tamu dan menunjukkan berkas-berkas tersebut.
4. Pengecekan dan pengentrian data untuk berkas Kartu Kuning.
5. Bila telah selesai, kartu akan dibuat.
6. Silakan fotokopi Kartu Kuning yang telah dibuat sesuai kebutuhan. Kemudian, lakukan legalisir ke petugas untuk dicap/disahkan.

Kantor Disnakertans Kota Bandung
Jl. Martanegara No.4, Turangga, Lengkong, Bandung
Telepon: ((022) 731113330 / (022) 7313130
Twitter: @disnakerkotabandung

Kantor Disnakertrans Kabupaten Bandung
Jl. Raya Soreang Km. 17, Kabupaten Bandung
Telp. (022) 5893002 / 5891135
Website: bandungkab.go.id

Kantor Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat (KBB)
Kompleks Pemkab Bandung Barat
Jl. Padalarang - Cisarua km 2
Ds. Mekarsari, Kec.Ngamprah
Website: bandungbaratkab.go.id

Kantor Disnakertans Kota Cimahi
Gedung C Lantai 2 Kompleks Perkantoran Pemerintahan Kota Cimahi
Telepon: (022) 6631883 / (022) 6631883
Website: cimahikota.go.id

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS