Berikut ini persyaratan penerbitan Kartu Keluarga (KK) KTP Elektronik, dan Surat Pindah-Datang di Kabupaten Bandung:
PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)
1. Surat Pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa penduduk yang bersangkutan bertempat tinggal tetap dalam wilayah Kabupaten Bandung, tapi belum memiliki Kartu Keluarga (KK )
2. Kartu Keluarga lama bagi penduduk yang telah mempunyai Kartu Keluarga tetapi ada perubahan data Kepala Keluarga dan atau anggota keluarga
3. Akta Perkawinan / Akta Nikah / Akta Perceraian
4. Akta Kelahiran / Akta Kematian
5. Surat Keterangan Ganti Nama (bagi yang telah diganti)
Bagi Warga Negara Asing (WNA), harus melampirkan:
- KITAP / SSK A/B dari kantor Imigrasi
- Surat Bukti Pelaporan Orang Asing (SBPOA)
- Buku Pengawasan Orang Asing (BPOA) dari kantor imigrasi
- Surat Keterangan lapor diri (SKLD) dari kepolisian
PERSYARATAN PENERBITAN E-KTP BAGI WNI
Setiap penduduk yang telah berumur di atas 17 tahun atau telah/pernah kawin wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk.
1. Surat Pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa penduduk yang bersangkutan adalah bertempat tinggal tetap dalam wilayah Kabupaten Bandung.
2. Kartu Keluarga (KK)
3. KTP Elektronik lama bagi yang memperbaiki KTP Elektronik
4. Surat Keterangan Ganti Nama dari Pengadilan
5. Surat keterangan sudah direkam dari petugas operator kecamatan
PERSYARATAN PENERBITAN E-KTP BAGI ORANG ASING
Untuk Warga Negara Asing (WNA) harus melampirkan
- Paspor
- KITAP / SSK A/B dari kantor Imigrasi
- Buku Pengawasan Orang Asing (BPOA) dari kantor imigrasi
- Surat Keterangan lapor diri ( SKLD) dari kepolisian
PERSYARATAN PENCATATAN PINDAH DATANG KE KABUPATEN BANDUNG
a. Untuk Warga Negara Indonesia
1. Surat Keterangan pindah dari daerah asal
2. KTP Elektronik dengan alamat tempat tinggal asal (KTP lama)
3. Mengisi Formulir yang disediakan
b. Untuk Warga Negara Asing harus dilengkapi dengan:
- KITAS/KITAP
- Surat Keterangan catatan dari Kepolisian
- Fotokopi Paspor
- Buku Pengawasan Orang Asing
- Surat Keterangan tempat tinggal bagi orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas
- KK dan KTP untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap
PERSYARATAN PENCATATAN PINDAH KELUAR KE KABUPATEN BANDUNG
Pindah adalah berdomisilinya penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 tahun.
Surat Keterangan Pindah Penduduk Warga Negara Indonesia meliputi:
1. Surat Keterangan Pindah antar Desa dalam satu Kecamatan
2. Surat Keterangan Pindah antar Kecamatan dalam satu Kabupaten / Kota
3. Surat Keterangan Pindah antar Kabupaten Kota dalam satu Provinsi dan luar Provinsi
Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI:
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Kartu Keluarga (KK) Asli
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
4. Pengantar Pindah antar Kabupaten/Kota yang ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan dan Camat
5. Surat Keterangan Pindah berlaku 30 hari sejak diterbitkan dan digunakan untuk membuat Kartu Keluarga di tempat tujuan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung
Jln. Raya Soreang Km 17 Soreang, Kab. Bandung
Telepon: (022) 5892126
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS