KTP Dulu dan Surat Keterangan Tanda Penduduk Bisa Digunakan untuk Layanan Publik





Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung Uum Sumiati

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung Uum Sumiati menegaskan bahwa KTP elektronik (e-KTP) yang sudah habis masa berlaku maupun Surat Keterangan Tanda Penduduk Sementara itu bisa digunakan untuk kepentingan pribadi atau unit layanan. Seperti untuk membuat kartu ATM, BPJS maupun kepentingan lainnya yang berhubungan dengan tanda pengenal.

"Melalu forum ini kami sampaikan e-KTP yang dicetak 2011 masih tercantum masa berlaku maupun sudah habis, itu berlaku untuk unit layanan. Selain e-KTP yang habis masa berlakunya, surat keterangan tanda penduduk pun yang berbentuk selembar itu berlaku juga," jelasnya dalam kegiatan Bandung Menjawab bertempat di Ruang Media Lounge Balaikota Bandung, Kamis (15/6/2017).

Lanjutnya, berdasarkan UU nomor 24 tahun 2013, satu hal yang ada di dalamnya yaitu masa berlaku KTP, Bahwa KTP yang dicetak 2011 otomatis berlaku seumur hidup selama elemen data yang tertera di dalamnya masih sesuai.

"Jadi sudah jelas bahwa e KTP yang dicetak dulu itu masih berlakunya seumur hidup. Jadi ketika warga Bandung ingin melakukan unit layanan baik di perbankan ataupun sebagainya pasti bisa digunakan identitas itu," jelasnya.

Ditambahkan Uum, dari wajib KTP 1,7 juta warga Kota Bandung, yang sudah direkam 1,691 sudah melakukan perekaman. Jadi sekitar 96 persen. Warga Bandung sudah melakukan perekaman.

"Maka untuk warga Bandung yang belum memiliki e KTP jangan khawatir jika ingin melakukan unit layanan. Disdukcapil melalui kecamatan sudah memberikan kemudahan yaitu surat keterangan yang di dalamnya bisa digunakan untuk beberapa keperluan," ujarnya.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS