Mekanisme dan Jadwal PPDB Kabupaten Bandung 2017





PPDB Kabupaten Bandung 2017

Pemkab Bandung menerapkan tiga  jalur seleksi, pada Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018, yakni:
1. Jalur zonasi: 80%
2. Jalur akademis: 10%
3. Jalur prestasi: 10%.

Bupati Bandung H.Dadang M Naser,SH.,M.Ip mengatakan 80% calon siswa baru diterima di daerah tempat tinggalnya. Untuk jalur akademis, lanjut Dadang, akan dilakukan seleksi sesuai dengan nilai akhir Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Sekolah Dasar. Sedangkan jalur prestasi dilakukan seleksi juga, namun ditambah tes kemampuan.

“Kita akan terapkan tiga jalur seleksi PPDB tahun ini, diantaranya jalur zonasi 80%, akademis dan, prestasi. Dan harus dipikirkan untuk siswa yang sekolah lanjutannya sangat jauh. Sekolah bisa mempersiapkan asrama atau sejenisnya,” ungkap Bupati usai Sosialisasi Peraturan Bupati Bandung nomor 35 tahun 2017 yang dipusatkan di Bale Sawala Soreang, Senin (12/6/2017).

Melalui pendekatan zonasi
Menurut Bupati, pada dasarnya semua calon peserta didik yang memenuhi persyaratan dapat diterima di sekolah mana pun baik negeri atau swasta, sesuai dengan daya tampung sekolah yang bersangkutan. Namun lanjutnya, 80% siswa diterima adalah melalui pendekatan zonasi. Artinya, calon peserta didik yang berdomisili diperbatasan baik antarkecamatan di Kabupaten Bandung atau di luar kabupaten kota, dilakukan perhitungan hasil seleksi berdasarkan jarak terdekat dengan jaminan tidak dipungut biaya.

“Penerapan tiga jalur PPDB saya jamin tidak ada pungutan biaya apapun baik TK, SD, dan SMP, karena sudah dialokasikan dan bukan menjadi persayaratan PPDB. Khusus untuk TK dibebankan pada APB (Anggaran dan Pendapatan Belanja) TK masing-masing,” imbuhnya.

Sekolah lima hari
Pada kesempatan itu, Bupati berharap agar penerapan sekolah full day segera terwujud. Untuk memaksimalkan proses belajar kata Bupati, SMP dinilai sudah siap untuk menjalankannya, bahkan menurutnya bisa jadi ke depan hari sabtu dan minggu libur sekolah.

“Saya harap sekolah full day segera terwujud, agar proses belajar efektif. Bukan saja belajar akademik, namun bisa mempelajari hal yang lainnya yang bisa dilakukan di alam terbuka, bahkan dengan padatnya kegiatan belajar, siswa bisi diliburkan setiap hari sabtu dan minggu,” tutur Bupati.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Dr. H. Juhana,M.MPd mengatakan sosialisasi Perbup yang melibatkan 200 orang peserta dari seluruh Kepala Sekolah, Pengawas dan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) TK tersebut diharapkan bisa dipahami dan diterapkan sebagaimana mestinya.

Juhana mengumumkan sesuai dengan Perbup tersebut, pendaftaran calon peserta didik TK dan SD dilakukan tanggal 3 hingga 8 juli 2017. Untuk SD yang daya tampungnya belum terpenuhi, dapat menerima pendaftaran sampai tanggal 20 Juli 2017.

“Sedangkan calon peserta didik baru untuk SMP jalur zonasi dan akademis dibuka tanggal 3 - 8 juli, SMP terbuka tanggal 1 Agustus 2017, dan jalur prestasi dan afirmasi dilaksanakan pada tanggal 12 - 17 Juni 2017,” ujarnya. (Kominfo Setda Kab. Bandung)

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS