Pelayanan Prima: Layanan Publik Terpadu Berbasis e-Licensing





Website Pelayanan Prima Kemkominfo

Rabu (21/06/2017), Kementerian Kominfo meresmikan “Pelayanan Prima”, yang bertujuan memberikan pelayanan publik secara one-stop service berupa proses berbasis e-licensing, dilengkapi Call Center 159 serta ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Ruang PTSP ini berada Kantor Pusat Kementerian Kominfo di Lantai Satu Gedung Utama Kementerian Kominfo di Jalan Medan Merdeka Barat No. 9.

Pelayanan Prima ini juga merupakan perwujudan dari Nawa Cita ke-2 yaitu “membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya”, juga sebagai pelaksanaan salah satu sasaran strategis Kementerian Kominfo, yakni “terwujudnya tata kelola Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bersih, efisien dan efektif”.

“Pelayanan Prima Kementerian Kominfo memberikan manfaat kepada masyarakat dengan pelayanan secara terpadu berbasis online untuk semua jenis layanan informasi, pengajuan, perizinan di bidang pos, telekomunikasi, penyiaran, perizinan spektrum frekuensi radio, dan sertifikasi perangkat telekomunikasi serta pendaftaran penyelenggara sistem elektronik. Kemudahan juga diberikan dengan adanya ruang PTSP dan Call Center 159”, terang Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli.

Prosedur pelayanan prima
Mulai akhir tahun silam pemohon perizinan bidang pos, telekomunikasi, dan penyiaran dapat mengajukan perizinan baru dan perpanjangan izin melalui www.pelayananprimaditjenppi.go.id. Sebelum mendaftar pemohon hanya perlu menyiapkan soft copy Surat Keterangan Domisili, Surat Kuasa Perusahaan/Instansi Pemohon, KTP Pemohon dan NPWP Perusahaan/Instansi Pemohon. Setelah itu, klik tombol Log in pada laman muka, pilih opsi ‘Belum memiliki akun?’, kemudian tinggal mengikuti alur yang ada.

Melalui situs e-Licensing ini pemohon juga dapat mengecek status permohonannya secara real-time tanpa perlu log in. Pemohon hanya perlu menginput Nomor Permohonan pada http://pelayananprimaditjenppi.go.id/layanan-informasi/cek-status-permohonan.

Harap diingat, semua permohonan izin baru, perpanjangan izin maupun cek status permohonan dapat dilakukan kapan saja via mobile. Tentunya hal ini sangat mendukung kecepatan pemrosesan izin, terlebih kewenangan pemrosesan izin telah dilimpahkan langsung kepada pejabat terkait sesuai Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika No. 1 Tahun 2016 tentang Pengajuan Permohonan Perizinan Bidang Penyelenggaraan Pos dan Informatika dalam Rangka Pelayanan Prima di Lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

Pengunjung situs yang menemui kesulitan dapat dipandu secara jarak jauh oleh agen Call Center 159 (pulsa berbayar). Layanan ini beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB, sepanjang hari kerja. Jadi, saat ini layanan Call Center 159 juga menyalurkan bantuan pada pengajuan permohonan izin baru dan perpanjangan izin bidang pos, telekomunikasi, spektrum frekuensi dan sertifikasi perangkat serta pendaftaran penyelenggara sistem elektronik, selain menerima aduan layanan telekomunikasi.

Selain itu, pemohon yang perlu memastikan keabsahan SK Izin yang terbit, pemohon dapat meminta salinan ke Ruang Pelayanan Perizinan di lantai dasar kantor Kemkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta Pusat. Untuk memastikan keabsahan SK Izin pemohon juga dapat mengunduh aplikasi yang tersedia di http://pelayananprimaditjenppi.go.id/app/app-elicense-qrcode.apk.

“Kami menyadari bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus disempurnakan antara lain dengan melakukan integrasi data dengan berbagai instansi lainnya di luar Kominfo, seperti Ditjen Pajak, Ditjen AHU dan BKPM agar ke depannya Layanan Perizinan Kemkominfo benar-benar dapat memberikan dampak yang signifikan bagi para pelaku industri sehingga masyarakat akan sangat dimudahkan, tidak perlu mondar-mandir mengurus dan menyiapkan data, sehingga diharapkan semua itu akan meningkatkan kemampuan daya saing investasi dan kemudahan di dalam menciptakan peluang usaha atau investasi di dalam negeri” sambung Ramli.

Terintegrasi dengan Sistem Manajemen Penyelenggaraan PenyiaranPelayanan Prima Kementerian Kominfo juga meliputi proses perizinan lembaga penyiaran e-Penyiaran  SIMP3 dapat langsung diakses dari www.pelayananprimaditjenppi.go.id. Apabila pemohon belum familiar dengan alur perizinan online yang diberlakukan, ada panduan pengguna yang dapat diunduh dari menu ‘Panduan’.

Peningkatan pelayanan perizinan lembaga penyiaran akan ditingkatkan sehingga di tahun depan e-Penyiaran dapat diakses pada perangkat berbasis sistem operasi Android, termasuk adanya aplikasi komunikasi langsung dengan petugas perizinan yang dilengkapi dengan sistem keamanan yang mumpuni.

Peluncuran Pelayanan Prima Kementerian Kominfo dihadiri pimpinan Ombudsman RI, Badan Ekonomi Kreatif, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian PAN dan RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan beserta para petinggi dari perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi dan para petinggi asosiasi telekomunikasi, informatika dan penyiaran.

Pemanfaatan Sertifikasi ElektronikSistem layanan publik secara online ini didukung sistem administrasi penanganan atau back office yang juga berbasis elektronik dan online. Untuk menjaga dedikasi otorisasi dan pejabat pelayanan digunakan tandatangan elektronik dengan layanan sivion.

Peluncuran Pelayanan Prima Kementerian Kominfo rencananya dihadiri pimpinan Ombudsman RI, Badan Ekonomi Kreatif, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian PAN dan RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan beserta para petinggi dari perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi dan para petinggi asosiasi telekomunikasi, informatika dan penyiaran. (SP)

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS