Berikut ini poin-poin penting perubahan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru:
A. SERTIFIKASI GURU
1. Sertifikat Pendidik ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi.
2. Sertifikat Pendidik diregistrasi oleh Menteri.
3. Sertifikat Pendidik sah berlaku bagi guru untuk melaksanakan tugas setelah mendapat nomor registrasi Guru.
4. Calon Guru dapat memperoleh lebih dari satu Sertifikat Pendidik, tetapi hanya diberi 1 nomor registrasi Guru.
B. PENGANGKATAN GURU
1. Setiap orang yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan, baik yang sudah atau belum memenuhi kualifikasi akademik S-l/D-IV dan tidak memiliki Sertifikat Pendidik dapat diangkat menjadi Guru.
2. Pengangkatan Guru yang memiliki keahlian khusus diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diperuntukkan bagi Guru produktif pada SMK;
b. belum terdapat program studi di perguruan tinggi yang menghasilkan lulusan di bidang keahlian khusus; dan
c. tidak diperuntukkan untuk mengisi formasi khusus pegawai negeri sipil.
3. Pengangkatan menjadi guru dilakukan setelah lulus uji kesetaraan dan uji kelayakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. UJI KESETARAAN GURU
1. Uji kesetaraan merupakan penyetaraan pemenuhan kualifikasi akademik S1 / D-IV.
2. Uji kelayakan merupakan pemenuhan Sertifikasi.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji kesetaraan dan uji kelayakan diatur dengan Peraturan Menteri.
D. TUNJANGAN PROFESI
1. Tunjangan Profesi diberikan kepada:
a. Guru;
b. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; atau
2. Guru yang mendapat tugas tambahan:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu;
f. Tugas tambahan selain dari huruf a sampai dengan huruf f yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
3. Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, akan diberikan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan Tunjangan Profesi.
4. Tunjangan Profesi diberikan dengan syarat sebagai berikut:
a. memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik;
b. memiliki nomor registrasi Guru;
c. memenuhi beban kerja;
d. aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempa bertugas;
g. memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan
h. mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.
5. Guru yang memiliki lebih dari 1 (satu) Sertifikat Pendidik dan/atau mengajar lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan hanya berhak mendapat 1 (satu) Tunjangan Profesi.
6. Pemenuhan beban kerja sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dapat diperoleh dari ekuivalensi beban kerja tugas tambahan Guru sebagai berikut:
a. 12 jam tatap muka untuk tugas tambahan
b. 6 jam tatap muka untuk untuk tugas tambahan
c. paling banyak 6 jam tatap muka untuk untuk tugas tambahan
7. Tunjangan Profesi diberikan terhitung mulai bulan Januari awal tahun anggaran berikutnya setelah yang bersangkutan memiliki nomor registrasi Guru dari Menteri.
8. Ketentuan lebih lanjut mengenai rasio Guru dan siswa dan ekuivalensi beban kerja tugas tambahan diatur dengan Peraturan Menteri.
E. PERSYARATAN PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI GURU UNTUK PEMEGANG SERTIFIKAT PENDIDIK
Menteri menetapkan persyaratan pemberian Tunjangan Profesi untuk pemegang Sertifikat Pendidik yang bertugas:
a. pada satuan pendidikan khusus;
b. pada satuan pendidikan layanan khusus; atau
c. sebagai pengampu bidang keahlian khusus.
F. TUNJUNGAN PROFESI GURU YANG DIANGKAT PEMERINTAH, PEMDA, DAN PENYELENGGARA PENDIDIKAN
Tunjangan profesi bagi Guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang didirikan Masyarakat dianggarkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
G. TUNJANGAN PROFESI GURU TETAP BUKAN PNS
1. Tunjangan Profesi dan tunjangan khusus bagi Guru Tetap bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang berlaku bagi Guru pegawai negeri sipil.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
H. BEBAN KERJA GURU
1. Kegiatan
Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
2. Jam tatap muka
Beban kerja Guru paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam I minggu.
3. Ketentuan beban kerja guru
Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja Guru diatur dengan Peraturan Menteri.
I. PENGANGKATAN GURU
1. Pengangkatan dan/atau penempatan Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Kementerian melakukan koordinasi perencanaan kebutuhan Guru secara nasional dalam rangka pengangkatan dan penempatan Guru.
3. Perencanaan kebutuhan Guru secara nasional dilakukan dengan mempertimbangkan pemerataan Guru
antar satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat,
antarkabupaten atau antarkota, dan antarprovinsi, termasuk kebutuhan Guru di Daerah Khusus.
4. Ketentuan mengenai perencanaan kebutuhan, pengangkatan, dan/atau penempatan Guru dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Masyarakat penyelenggara pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri.
J. PENGANGKATAN GURU OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMDA
1. Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib menandatangani pemyataan kesanggupan untuk ditugaskan di Daerah Khusus paling singkat selama 10 tahun.
2. Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang telah bertugas berhak pindah tugas setelah tersedia Guru pengganti.
3. Dalam hal terjadi kekosongan Guru, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib menyediakan Guru pengganti untuk menjamin keberlanj utan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
K. PENEMPATAN GURU UNTUK JABATAN PIMPINAN TINGGI, ADMINISTRATOR, DAN JABATAN FUNGSIONAL
1. Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Penempatan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan dapat dilakukan setelah:
a. Guru yang bersangkutan bertugas sebagai Guru paling singkat a (delapan) tahun; dan
b. kebutuhan Guru telah terpenuhi.
3. Guru yang ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan
fungsional lainnya yang membidangi pendidikan kehilangan haknya untuk memperoleh Tunjangan Profesi dan tunjangan khusus.
4. Guru yang ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan dapat ditugaskan kembali sebagai Guru dan mendapatkan hak sebagai Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Hak sebagai Guru yang berupa Tunjangan Profesi diberikan sebesar Tunjangan Profesi berdasarkan jenjang jabatan sebelum Guru yang bersangkutan ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan.
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Guru pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan dan pengembaliannya pada jabatan
Guru diatur dengan Peraturan Menteri.
L. PEMINDAHAN GURU
1. Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemindahan Guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang didirikan Masyarakat dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
3. Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dilakukan setelah Guru yang bersangkutan bertugas pada satuan pendidikan paling singkat selama 4 tahun, kecuali Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
4. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan khusus kepada Guru untuk melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
M. PENDIDIKAN PROFESI GURU
1. Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertilikat Pendidik dapat memperoleh Sertifrkat Pendidik melalui pendidikan profesi Guru.
2. Pendidikan Profesi Guru dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
3. Ketentuan mengenai tata cara memperoleh Sertifikat Pendidik diatur dengan Peraturan Menteri.
Dokumen lengkap Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru LIHAT/UNDUH DI SINI
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS