Pengelolaan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia atau tenaga kerja serta kesetaraan kualifikasinya dengan negara lain atau tenaga kerja asing harus dilakukan dalam kerangka meningkatkan daya saing dan posisi tawar tenaga kerja Indonesia. Sehubungan hal itu, perlu dilakukan proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada SKKNI dan atau Standar Internasional.
Menteri Kominfo Rudiantara sampaikan bahwa saat ini kita hidup dalam konstelasi global. “Di sisi SDM, kita harus bersaing dengan negara-negara lain” katanya. Agar masyarakat Indonesia mampu bersaing, Kementerian Kominfo mendorong peningkatan kompetensi dan juga sertifikasi kompetensinya. “Diharapkan setidaknya SDM kita siap untuk diterima kerja di dalam negeri serta tidak juga kalah dengan SDM dari luar negeri” kata Rudiantara.
Dorong digitalisasi
Menkominfo juga sampaikan bahwa di sisi lain, industri nasional kita yang didukung oleh TIK bagaimana agar dapat diterima secara luas di berbagai negara. “Kita dorong digitalisasi yang berjalan dan akan terus berkembang mampu hadir dalam konstelasi global tersebut” katanya.
Presiden Jokowi sudah mengeluarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK. Salah satu yang dimandatkan dalam Inpres tersebut adalah mepercepat penyelesaian Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Inpres tersebut ditujukan untuk memperbaiki kualitas lulusan SMK dan menciptakan link and match antara dunia pendidikan dengan industri.
Selain dijadikan acuan dalam pengembangan kurikulum, SKKNI juga bisa dijadikan dalam mengembangkan pelatihan bagi lembaga-lembaga pelatihan serta pengembangan karier dan profesionalisme tenaga kerja yang berlangsung di tempat kerja. Dengan demikian, pendidikan, pelatihan kerja dan pengembangan karier ditempat kerja, bisa menjadi suatu estafet proses pengembangan kualitas dan kompetensi tenaga kerja yang mampu mendongkrak daya saing bangsa.
Sejak tahun 2005, sudah ada 36 SKKNI bidang Kominfo yang disusun, atas inisiasi Kementerian Kominfo sendiri atau instansi lainnya. Sebanyak 21 SKKNI di antaranya, sudah diberlakukan berdasarkan Peraturan Menkominfo Nomor 24 Tahun 2015. Sertifikasi berbasiskan SKKNI juga sudah Kominfo lakukan ke lebih dari 15.000 orang. Mungkin jumlahnya belum cukup signifikan jika dibandingkan dengan jumlah lulusan pendidikan vokasional bidang TIK per tahunnya yang mencapai lebih dari 500.000 orang namun setidaknya masyarakat sudah aware dengan arti penting SKKNI.
Penerapan SKKNI diantaranya disusun dalam kemasan Kualifikasi Nasional, Okupasi atau Jabatan Nasional. Peta Okupasi dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) seyogyanya disusun dan dikembangkan di semua sektor atau lapangan usaha (Permen Naker No. -02 Tahun 2016) karena keduanya saling bersinergi, bersifat nasional dan seharusnya juga bersifat portable antarnegara.
Pemanfaatan peta okupasi
Profesional TI dan perusahaan di Indonesia bisa memanfaatkan peta okupasi untuk menentukan jenis-jenis keahlian dan kompetensi yang dibutuhkan untuk berbagai pekerjaan teknologi informasi dan komunikasi serta untuk mengembangkan strategi pelatihan guna mendapatkan penguasaan atas keahlian tersebut.
Peta Okupasi TIK ini nantinya diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai acuan bagi para pemangku kepentingan, baik sektor Industri, Pendidikan, dan Pemerintah serta masyarakat secara lebih luas. Dibidang Industri, peta okupasi TIK ini diperlukan untuk memberikan acuan baku kualifikasi dan kompetensi SDM pada Okupasi atau Jabatan tertentu. Dibidang pendidikan peta okupasi ini dapat dijadikan acuan siswa dan guru/dosen dalam proses pencapaian pemberlajaran. Dan dibidang pemerintah, peta okupasi ini dapat dijadikan acuan dalam penyetaraan okupasi/jabata antara negara dalam rangka pergerakan tenaga kerja asing atau antar negara.
Dokumen Peta Okupasi Bidang TIK 2017
Dalam rangka penyusunan peta okupasi atau jabatan nasional, Kadin bersama Bappenas, Kementerian Tenaga Kerja, dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sedang menyusun peta tersebut, terutama untuk beberapa sektor terpilih. Kementerian Kominfo dan stakeholder di bidangnya ikut terlibat dalam penyusunan peta okupasi bidang TIK, dan pada saat ini telah tersusun dokumen Peta Okupasi Bidang TIK 2017 yang terdiri dari 125 okupasi di 14 area kunci.
Kementerian Kominfo menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian PPN, KADIN, BNSP, dan seluruh asosiasi profesi bidang TIK yang telah membidani lahirnya Peta Okupasi bidang TIK. Sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2003, masalah ketenagakerjaan dan pengangguran bukan saja tanggung jawab pemerintah, tapi juga semua unsur, oleh karenanya Kementerian Kominfo mengajak para pelaku industri TIK agar senantiasa terus bahu-membahu bersama pemerintah dalam meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di tingkat regional maupun global.
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS