Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS) untuk 6.296 Guru Garis Depan (GGD) angkatan tahun 2016 segera diterbitkan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Agustus 2017. Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah memproses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan SK Pengangkatan CPNS GGD dalam dua tahap.
“Jadi secara total akan ada 6.296 guru garis depan untuk ditempatkan di 14 provinsi dan 93 kabupaten di Indonesia,” disampaikan Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal guru dan Tenaga Kependidikan, Poppy Dewi Puspitawati saat pembukaan kegiatan Penetapan NIP dan Penerbitan SK Pengangkatan CPNS GGD Tahap Pertama di Jakarta, Kamis (13/7).
Untuk tahap pertama, dilakukan verifikasi berkas dan penetapan NIP untuk 2.806 GGD yang akan bertugas di tujuh provinsi dan 44 kabupaten. Kemudian tahap kedua dilakukan untuk 3.490 GGD yang ditugaskan di tujuh provinsi dan 49 kabupaten.
Kemudian penandatanganan SK CPNS GGD 2016 tahap pertama akan berlangsung pada tanggal 17 dan 18 Juli 2017 di Jakarta. “Nanti akan dihadiri tujuh gubernur dan 44 bupati selaku pejabat pembina kepegawaian masing-masing daerah untuk menandatangani SK tersebut,” ujar Poppy.
Kegiatan tersebut dihadiri berbagai unsur yang terlibat dalam penetapan SK CPNS guru garis depan, yaitu Kantor Regional BKN, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi, BKD Kabupaten, Biro Kepegawaian Kemendikbud, dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, BKN berusaha mempercepat proses penetapan SK CPNS untuk GGD tahun 2016 dengan menyatukan semua unsur yang terlibat.
“Karena kalau (memproses) sendiri-sendiri waktunya bisa tidak mencapai untuk ditetapkan tanggal 1 Agustus. Kami sudah memutuskan TMT-nya 1 Agustus 2017 supaya tidak mengganggu proses rekrutmen CPNS yang lain,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Ia menuturkan, semua formasi CPNS yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) dan BKN dilakukan berdasarkan perhitungan kebutuhan. “Jadi GGD, tenaga kesehatan PPT, dan penyuluh pertanian juga ditentukan dari perhitungan kebutuhan yang harus dihitung secara cermat, karena pemerintah sebenarnya masih menginginkan moratorium CPNS,” ujarnya.
Pengiriman Guru Garis Depan (GGD) ke daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) bertujuan meningkatkan mutu pendidikan yang merata. Sesuai amanat Nawa Cita, pemerintah harus berusaha mewujudkan mutu pendidikan yang terjangkau dan berkualitas di seluruh pelosok negeri, termasuk daerah 3T yang menjadi target lokasi penempatan GGD. (Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud)
--------
Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS