Kemenperin Susun Roadmap Pengembangan Mobil Hybrid dan Listrik





Mobil Hybrid

Kementerian Perindustrian telah menyusun peta jalan atau roadmap bagi pengembangan industri otomotif nasional agar sektor prioritas ini semakin berdaya saing di pasar global. Salah satu langkah yang tengah difokuskan adalah mendorong produksi kendaraan yang beremisi karbon rendah atau low carbon emission vehicle (LCEV).

Contohnya, mobil hybrid yang menggunakan dua sumber energi, bahan bakar minyak dan listrik serta mobil bertenaga listrik penuh. Langkah ini sesuai dengan tren dunia industri otomotif dengan kendaraan bermotor yang ramah lingkungan.

Kendaraan hemat bahan bakar dan ramah lingkungan
“Yang dimaksud pengembangan produksi kendaraan dengan emisi karbon rendah dan fuel economy lebih tinggi, seperti kendaraan dengan teknologi hybrid yang konsumsi bahan bakarnya sekitar 20-28 kilometer per liter dan di atas 28 kilometer per liter,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartaro saat ditemui di Jakarta, Minggu (27/8).

Menperin menegaskan, dengan mengacu standar konsumsi bahan bakar tersebut, kendaraan dinilai telah hemat bahan bakar dan ramah lingkungan. “Bahkan, pada pameran otomotif beberapa waktu lalu, sudah ada yang menampilkan mobil hybrid dengan konsumsi bahan bakar 2,5 liter untuk 100 kilometer. Jadi, hampir 40 kilometer per liter,” tuturnya.

Airlangga menjelaskan, Kemenperin telah berbicara dengan para pelaku industri otomotif nasional yang tergabung dalam Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengenai upaya pengembangan kendaraan masa depan tersebut, dan telah mendapat masukan serta respons positif. “Produsennya mengaku sudah siap, begitu kebijakan yang kami buat ini diimplementasikan,” ujarnya.

Pengembangan mobil listrik
Menurut Airlangga, pengembangan mobil listrik telah tercakup dalam roadmap yang sedang digodok oleh Kemenperin. “Kami berharap, pada tahun 2025, produksi mobil listrik sudah mencapai 20 persen dari total produksi kendaraan bermotor nasional,” imbuhnya.

Bahkan, dalam waktu dekat, Kemenperin bersama pemangku kepentingan bakal melakukan uji coba terhadap 10 prototipe mobil listrik yang bisa dikategorikan laik jalan. “Prototipe tersebut akan dibagikan, antara lain ke Kementerian Perhubungan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar bisa di test sambil regulasinya kami siapkan,” ucap Airlangga.

Lebih lanjut, dalam pengembangan mobil listrik ini, diperlukan infrastruktur dan teknologi yang memadai karena jumlah pemasok atau industri penunjangnya masih cukup sedikit dibandingkan produsen kendaraan yang ada saat ini. “Jadi, butuh persiapan-persiapan yang matang, seperti teknologi baterai dan tempat pengisiannya. Kalau perlu bisa sampai tahan 200-300 kilometer,” ungkap Airlangga.

Pemberian insentif kepada produsen
Menperin menyampaikan, guna mempercepat komersialisasi dan pengembangan produksi kendaraan hybrid dan listrik di dalam negeri, yang juga menjadi faktor terpenting adalah pemberian insentif kepada produsen baik itu insentif fiskal maupun nonfiskal. Hal ini diyakini mampu memacu daya saing produksi lokal di kancah internasional.

“Mereka yang bisa memproduksi mobil hybrid atau listrik di Indonesia dalam waktu tertentu akan diberikan bea masuk yang rendah. Untuk harga, tergantung dengan tipe dan tipe berdasarkan kilowatt,” paparnya.

Kemenperin pun terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan serta kementerian dan lembaga terkait dalam melakukan pembahasan fasilitas insentif tersebut. Insentif ini dapat diberikan secara bertahap disesuaikan dengan komitmen pendalaman manufaktur yang telah diterapkan di beberapa sektor industri.

“Misalnya, insentif diberikan karena membangun pusat penelitian dan pengembangan untuk komponen motor listrik, baterai, dan power control unit, serta peningkatan penggunaan komponen lokal,” sebut Airlangga.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS