Pemkab Bandung Targetkan Tahun 2020 Semua Anak Miliki KIA





Cara pembuatan Kartu identitas Anak Kabupaten Bandung

Penerbitan Kartu Identitas Anaka (KIA) di antaranya untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, khususnya anak-anak. Selain itu, Pelayanan publik berbasis KIA, akan diterapkan di berbagai lini. Mulai dari sekolah, pelayanan transportasi hingga layanan untuk pendidikan keterampilan. Namun yang terpenting adalah semua anak di Kabupaten Bandung punya identitas.

Hal tersebut dikemukakan Bupati H.Dadang.M.Naser, melaunching penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Bandung, bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2017, di Gedung.Moch.Toha Soreang, Kamis (24/8/2017) lalu.

Dalam launching penerbitan KIA tersebut, Bupati pun menyatakan untuk anak usia 1 hari hingga 17 tahun kurang sehari wajib memiliki KIA. Targetnya, tahun 2020 semua anak di Kabupaten Bandung harus sudah miliki KIA.

Pemkab akan bekerja sama dengan pengelola tempat wisata sehingga anak - anak akan memperoleh diskon dan kemudahan akses lainnya. Misalnya untuk mendaftar ke sekolah, maka salah satu persyaratannya adalah KIA.

"Dengan pihak swasta juga bisa, misalnya saat ke tempat wisata Kawah Putih atau Kampung cai Rancaupas di Kec.Rancabali Anak-anak akan diberikan diskon. Selain tercatat secara nasional, kemudahan lainnya yakni untuk pengurusan perbankan dan pendidikan anak," ujarnya.

43 ribu KIA siap cetak
Sementara Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Salimin membenarkan, pada tahun ini pihaknya menyediakan 43 ribu KIA siap cetak.

"Kita baru mengajukan di anggaran APBD 2016 perubahan untuk sosialisasinya, dan 43 ribu blanko untuk penggunaan tahun ini yang kemungkinan bertambah. Sedangkan untuk penambahan akan kita anggarkan setiap tahunnya mulai dari tahun 2018," kata Salimin.

Salimin mengungkapkan, dari 3,5 juta penduduk, saat ini jumlah anak di Kabupaten Bandung tercatat 1.123.406 anak. Mereka tersebar di 31 kecamatan dengan jenjang usia mulai 1 hari sampai 17 tahun. Ia berharap, KIA ini bisa memudahkan beberapa pengurusan administrasi kependudukan.

Lebih lanjut Salimin menjelaskan, ada dua tahapan dalam penerbitan KIA, yakni untuk anak usia 1 hari hingga 5 tahun jika belum memiliki akta kelahiran, persyaratannya sama, sehingga bisa terbit berbarengan. Sedangkan untuk anak 6 sampai 17 tahun mekanismenya sama seperti pengajuan akta kelahiran.

--------

Baca info-info seputarbandungraya.com lainnya di GOOGLE NEWS